Lensamandalika.com – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Tengah berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian mesin pompa air di Desa Teduh, Kecamatan Praya Barat Daya. Kedua pelaku berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah beraksi.

Berdasarkan keterangan petugas, dua pelaku adalah Z (29) dan inisial W (24) yang merupakan warga setempat.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap karena mencuri sebuah mesin pompa air merek Kubota milik kelompok tani Batu Belah Makmur Desa Teduh yang saat itu berada di dekat saluran irigasi.

“Pelaku kita tangkap di rumahnya setelah melakukan aksinya ,” katanya kepada wartawan, Rabu (16/12).

Penangkapan terduga pelaku, lanjut Putu Agus, bermula dari laporan masyarakat. Laporan tersebut berdasarkan informasi bahwa kedua pelaku terlihat saat sedang beraksi oleh warga setempat yang sedang melaksanakan ronda malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Puma Sat Reskrim Polres Loteng bersama personel Polsek Praya Barat Daya berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang berada dirumahnya masing-masing.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, Putu Agus menjelaskan bahwa kedua pelaku bisa dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. (red/LM)