Lensamandalika.com – Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Industri NTB resmi berlaku sebagai kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan peta jalan industrialisasi di NTB. Perda ini menjadi yang pertama di Indonesia.
“Industrialisasi harus disinkronkan dengan Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) sebagai instrumen pendukung kebijakan. Terlebih dalam pengembangan kawasan agroindustri dan pengembangan IKM NTB”, ujar Gubernur Zulkieflimansyah di gedung DPRD saat paripurna persetujuan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) inisiatif Gubernur, Rabu (23/12).
Gubernur berharap hadirnya Perda ini benar benar berfungsi mengatur jalannya pembangunan industri yang sedang diikhtiarkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Seperti diketahui, keseriusan pemerintah daerah dalam membangun ekonomi berbasis industrialisasi ini diprioritaskan pada lima bidang yakni pangan, ternak, unggas, pertanian dan perkebunan. Agro industri kayu dan bukan kayu, pakan serta industri mesin, transportasi dan energi terbarukan. Ada pula industri tambang seperti smelter dan turunannya, industri kimia dan industri kreatif.
Beberapa pengembangan IKM juga telah mulai terwujud seperti kendaraan listrik, olahan makanan, busana muslim dan lainnya.
Panitia khusus lima DPRD NTB yang membahas Perda ini juga memahami urgensi dari Perda ini atas apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah daerah dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
“Dengan catatan harus mampu memberikan proteksi, perlindungan dan pembinaan IKM”, ujar Ketua DPRD, Baiq Isvie Rupaeda. DPRD menilai, industrialisasi tidak hanya dalam rangka pengembangan potensi daerah namun juga dalam rangka memberi ruang dan bersaing bagi masyarakat di era industri.
Kepala Dinas Perindustrian Provinsi NTB, Nuryanti, SE., ME mengaku sangat senang dan bangga karena RPIP akhirnya bisa jadi Peraturan daerah.
“Tidak sia-sia perjuangan tim RPIP. Terima kasih dan selamat buat kita semua,” ucap beliau penuh haru. (Red/LM)