Lensamandalika.com – SR, residivis penjambret asal Desa Bungkate Kecamatan Jonggat Lombok Tengah (Loteng) dibekuk Tim Puma Polres Lombok Barat (Lobar)

SR merupakan residivis spesialis curas ini dihadiahi timah panas Tim Puma Satreskrim Polres Lobar karena hendak kabur pada, Senin (11/1).

Aksi SR ini telah memakan banyak korban. Di antaranya seorang Dokter Perempuan asal Desa Bunkate Kecamatan Jonggat Lombok Tengah.

Dikutip dari kicknews.today, Kasat Reskrim Polres Lobar AKP Dhafid Shiddiq mengatakan, pelaku berhasil melarikan tas yang dibawa korban sepulang bekerja melewati jalan Nyiur Gading Lombok Barat, Sabtu pekan kemarin.

Atas kejadian tersebut, korban pun mendatangi Polres Lombok Barat. Berdasarkan keterangan korban, Team Puma mendapatkan informasi bahwa SR sedang berada di BTN Rean Gerung.

Sesaat jelas Dhafiq, Tim Puma langsung bergerak menuju rumah yang dimaksud. Namun saat akan dilakukan penagkapan, pelaku melarikan diri dari atas balkon rumah.

Pelaku pun sempat melompat ke atap rumah tetangga. Sehingga kata Dhafiq, seketika terjadi pengejaran dan pengepungan.

“Pelaku melompat turun dan melarikan diri sehingga pelaku langsung dilumpuhkan,” jelasnya.

Informasi yang diterima redaksi Lensa Mandalika dari salah seorang warga Bungkate inisial NV (Laki-laki, 27 tahun), Dokter perempuan yang masih satu desa dengan pelaku, tak lain adalah menantu dari Kepala Desa (Kades) Bungkate.

“Iya betul, Bu Dokter itu menantunya Pak Kades yang dijambret di Nyiur Gading ” tulisnya membalas pesan whatsapp.

NV turut membenarkan bahwa pelaku adalah residivis yang kerap keluar masuk penjara akibat tak pernah jera melaksanakan aksinya.

“Sudah sering keluar masuk penjara dia itu. Kalau patah tulang, dihajar sampai babak belur atau kena timah panas sih udah sering, tinggal mati aja dia belum rasain, ” jelasnya.

Kini SR beserta barang bukti yakni satu unit telepon genggam merk Xiaomi Redmi Note 8 beserta kotaknya dan satu unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna Hitam tanpa nomor Polisi telah diamankan oleh petugas

Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Red/Lm)