Pihaknya sangat menyayangkan peristiwa pencabulan yang dilakukan ayah kandung apalagi saat sang istri tengah berjuang melawan Covid-19 di rumah sakit.

PAN pecat pelaku pencabulan

Sementara itu Ketua Dewan Pengurus Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) NTB, Muazzim Akbar menyatakan memecat kadernya berinisial AA (65) yang menjadi tersangka kasus dugan pelecehan terhadap anak kandung.

Pemecatan dilakukan walaupun di tahun 2020-2025, AA tidak lagi menjabat sebagai salah satu wakil DPW PAN NTB seperti tahun sebelumnya.

“Partai tegas akan bersikap, mengambil tindakan memecat yang bersangkutan, tidak ada ampun ya. Dia dipecat sebagai kader, bahkan sebagai apapun di partai sebagai simpatisan pun kami tidak akan terima,” kata Muazzim, melalui telepon pada Kompas.com, Rabu (20/1/2021) malam.

“Saya tahu kejadian ini dari media, sangat kaget, kami sayangkan dan sesali, apalagi dia melakukannya pada anak kandung sendiri, saya sangat kaget dan menyesali perbuatannya, tidak sampai ke sana pikiran kita dia melakukan itu,” kata Muazzim.

Ia mengatakan AA sempat menjabat sebagai salah satu wakil ketua di DPW PAN NTB dan telah menjabat sebagai anggota DPRD NTB selama lima periode. (Red/kom)