Lensamandalika.com – Polres Dompu berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku video adegan ranjang yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dompu, Nusa Tenggara Barat yang sempat menggegerkan publik karena tersebar luas melalui sosial media Whatsapp pada hari Rabu kemarin.
Berdasarkan penyelidikan internal yang dilakukan oleh propam Polres Dompu terhadap saksi-saksi inisial DT, HM, dan A, didapatkan keterangan bahwa memang benar yang ada di kamar isolasi tempat kejadian video adalah anggota Polres Dompu inisial F yang saat itu sedang diisolasi covid19 di kamar 06.
Kapolres Dompu AKBP Syarif Hidayat dalam keterangan resminya Jum’at (22/1) menjelaskan bahwa saat ini yang bersangkutan statusnya sudah dinaikan untuk ditindaklanjuti ke proses kode etik dan disiplin.
Selain itu, dikutip dari Editor.co.id, pelaku dijerat dengan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dimana ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 100 juta rupiah.
Saat ini lanjut Kapolres, oknum yang dimaksud belum dilakukan pemeriksaan karena masih menunggu perkembangan kesehatan dan status Negatif Covid-19.
Sementara lawan jenis atau lawan mainnya sudah diidentifikasi, kemudian akan dilakukan klarifikasi untuk mengetahui sejauh mana sehingga bisa lolos masuk ke ruang isolasi.
“Apakah ada kelalaian atau pelanggaran SOP oleh petugas rumah sakit,” ujar Kapolres.
Dirinya menegaskan bahwa siapapun pelaku akan ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Biarpun oknum anggota yang terlibat, kami tetap akan tindak tegas,” pungkas Syarif. (Red/LM)