Lensamandalika.com – Empat orang yang diduga terlibat kasus tindak pidana penggunaan narkotika jenis sabu-sabu ditangkap tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Mereka ditangkap saat berpesta sabu-sabu di sebuah kos-kosan Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Sabtu (13/2) sekitar pukul 00.10 Wita.
Dihimpun dari kicknews, empat orang tersebut salah satunya ialah oknum polisi berinisial, MA (37) asal Kelurahan Lewirato, Kota Bima. Sedangkan tiga lainnya, DH (42) asal Kelurahan Melayu, BH (44) Kelurahan Tanjung dan SW (42) kelurahan Ule.
“Dari empat orang tersebut satu oknum polisi, satu perempuan dan dua laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli SH.
Penangkapan keempat pelaku berdasarkan informasi masyarakat yaitu di sebuah kos-kosan di Kelurahan Melayu yang diduga kerao dijadikan lokasi bertransaksi narkoba. Tim opsnal Polres Bima Kota akhirnya turun menyelidiki dan mendalami laporan tersebut hingga berhasil menangkap empat terduga pelaku.
“Dari penggeledahan disaksikan ketua RT setempat, tim berhasil menyita sabu-sabu seberat 6,52 gram dan barang bukti penunjang lainnya,” beber Ramli.
Usai penangkapan empat orang beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke kantor Sat Resnarkoba untuk diperiksa lebih lanjut. (red/LM)