Lensamandalika.com – Bisa-bisanya seorang pegawai KPK mencuri barang bukti korupsi berupa emas batangan untuk keperluannya sendiri. Ulah pegawai berinisial IGAS itu tak pelak mencoreng citra KPK.
Hal itu diungkap Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya pada Kamis, 8 April 2021. Tumpak baru saja mengadili secara etik perbuatan IGAS itu.
“Memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” kata Tumpak.
Tumpak menceritakan awal mula kejadian itu. Awalnya pada Januari 2020 IGAS mengambil sebagian emas batangan itu hingga totalnya 1.900 gram atau 1,9 kg.
“Dan ketahuannya pada saat barang bukti ini mau dieksekusi sekitar akhir Juni 2020,” ucap Tumpak.
Kok IGAS bisa leluasa mengambil barang bukti yang seharusnya disimpan dengan aman itu?
Tumpak menyebut IGAS merupakan salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Oleh sebabnya IGAS leluasa mengambil emas batangan yang merupakan barang bukti itu.
Emas batangan itu lantas digadaikan oleh IGAS. Namun, menurut Tumpak, tidak semua emas batangan itu digadaikan.
“Nah sebagian dari barang bukti yang sudah diambil ini digadaikan, nggak semua digadaikan, yang lainnya disimpan, mungkin belum digadaikan, nantinya juga mungkin digadaikan, kita tidak tahu tapi waktu diketahui sebagian yang digadaikan,” ucap Tumpak.
Memangnya untuk apa emas batangan itu digadaikan IGAS?
Sebagian emas yang digadaikan IGAS disebut Tumpak untuk urusan utang pribadinya. IGAS disebut terbelit utang bisnis terkait forex atau foreign exchange atau pertukaran valuta asing.
“Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex itu,” kata Tumpak.
Dari total 1,9 kg emas batangan yang dicuri IGAS, sekitar 1 kg digadaikan dengan nilai Rp 900 juta. Sisanya yaitu 900 gram masih disimpan IGAS. Saat kemudian ketahuan, IGAS menebus 1 kg emas batangan itu dan mengembalikannya ke KPK.
“Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara m menjual tanah warisan orang tuanya di Bali,” ucap Tumpak
Untuk nilai totalnya yaitu 1,9 kg emas batangan ditaksir sekitar Rp 1,5 miliar. Mengutip laman logammulia.com, harga emas 1 kg sebesar Rp 862 juta. Sedangkan harga emas per gramnya sebesar Rp 922 ribu. Jika total emas 1,9 kg, kepingan yang mendekati jumlah tersebut adalah 1 kg, 500 gram, dan empat keping 100 gram.
Harga emas 1 kg sebesar Rp 862 juta, emas 500 gram Rp 431 juta, dan empat kepingan 100 gram Rp 345 juta (Rp 86,4 juta dikalikan 4). Totalnya Rp 1,63 miliar.
Menggunakan harga buyback emas Antam, per 1 gram sebesar Rp 810 ribu. Angka tersebut dikalikan 1.900 gram atau 1,9 kg menjadi Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.539.000.
Harga buyback atau pembelian kembali emas Antam hari ini turun Rp 2.000 ke level Rp 810.000. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.
IGAS pun tidak hanya dipecat KPK tetapi juga dilaporkan ke polisi. (Red/LM)