Lensamandalika.com – Pemerintah Indonesia optimistis ibadah haji 2021 akan bisa dilakukan Indonesia meski dengan adanya pembatasan kuota jemaah. Ada beberapa hal yang dilakukan pemerintah untuk menyeleksi calon jemaah haji yang berangkat.
Kementerian Agama terus melakukan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M sembari menunggu informasi resmi dari Arab Saudi. Wamenag Zainut Tauhid Saadi mengatakan kemungkinan penyelenggaraan haji tahun ini masih terbuka meski dengan pembatasan kuota.
“Kami masih optimistis kemungkinan diselenggarakannya haji tahun ini masih terbuka,” tegas Wamenag dalam siaran pers.
Menurutnya, ada sejumlah alasan terkait optimisme ini. Pertama, Saudi dan Indonesia telah melakukan vaksinasi dalam rangka menanggulangi pandemi COVID-19. Kedua, otoritas Arab Saudi juga telah menyatakan akan membuka penerbangan internasional pada 17 Mei 2021. “Situasi ini lebih positif dibandingkan tahun lalu, yang menutup penerbangan luar negeri, tak terkecuali selama musim haji 2020,” jelas Wamenag.
“Oleh karenanya, seberapa pun tipis kemungkinannya, kami masih tetap terus mempersiapkan penyelenggaraan haji pada tahun ini,” sambungnya.
Lantas, jika haji diselenggarakan dengan kuota terbatas, bagaimana kebijakan penentuan jemaah berhak berangkat? Wamenag menegaskan pihaknya akan akan melakukan seleksi jemaah berdasarkan kriteria berikut:
1. Kuota haji dibagi secara proporsional sesuai kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota tahun 1441H/2020M.
2. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M akan diurutkan berdasarkan nomor porsi per provinsi dan/atau kabupaten/kota.
3. Daftar jemaah berhak lunas disusun berdasarkan nomor urut porsi per provinsi dan/atau kab/kota dan besaran alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M.
4. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M dan masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M namun mengajukan pengembalian setoran lunas tetap diberikan kesempatan melunasi kembali.
5. Jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M namun tidak masuk alokasi kuota haji tahun 1442H/2021M menjadi cadangan sesuai urutan nomor porsi.
“Apabila ada persyaratan rentang usia, akan dilakukan proses pemilahan jemaah haji lunas tahun 1441H/2020M, berdasarkan persyaratan rentang usia yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi,” tandasnya.
Biaya Haji 2021 Masih Dihitung
Sementara itu, Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Khoirizi H Dasir menegaskan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1442 H/2021 M belum ditetapkan. “Belum ada ketetapan. Biaya haji tahun ini masih dibahas secara intensif oleh Panja Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR,” ujarnya.
Dikatakan Khoirizi, pembahasan biaya haji masuk dalam tahapan persiapan dan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi. Pembahasan dilakukan sembari menunggu informasi resmi terkait kepastian kuota pemberangkatan jemaah haji tahun ini dari Arab Saudi. Karena itu, pembahasan biaya haji dilakukan dengan asumsi-asumsi kuota sesuai dengan skenario yang telah dirumuskan.
“Karena belum ada kepastian kuota, maka pembahasan biaya haji berbasis pada skenario yang bersifat asumtif, mulai kuota 30%, 25%, 20%, bahkan hingga hanya 5%,” urai Khoirizi.
Disinggung soal kemungkinan ada kenaikan, Khoirizi menjelaskan kemungkinan itu ada. Setidaknya ada tiga faktor yang mempengaruhi, yaitu: kenaikan kurs dolar, kenaikan pajak dari 5% menjadi 15%, serta keharusan penerapan protokol kesehatan.
“Haji di masa pandemi mengharuskan pemeriksaan swab, jaga jarak, dan pembatasan kapasitas kamar, juga ada karantina dan lainnya. Itu semua tentu berdampak pada biaya haji,” ujarnya.
Khoirizi menegaskan pihaknya bersama Komisi VIII terus berupaya mempersiapkan layanan terbaik untuk jemaah. Misalnya, untuk mengurangi mobilitas, tahun ini rencananya konsumsi akan diberikan tiga kali sehari, sehingga jemaah tidak perlu keluar untuk mencari makanan.
“Kemenag bersama Komisi VIII terus berusaha semaksimal mungkin, kalaupun ada kenaikan biaya haji 2021, hal itu tidak memberatkan jemaah,” tandasnya. (red/LM)