Lensamandalika.com – Otoritas Bandara Internasional Lombok (BIL), Lombok Tengah akan menutup layanan penerbangan bagi penumpang umum mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Hal tersebut berdasarkan surat edaran pemerintah tentang larangan perjalanan mudik Lebaran 2021.

Secara detail surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021.

Meski begitu, bandara lombok dan bandara lainnya di Indonesia tetap akan melayani penerbangan, namun hanya untuk keperluan khusus seperti yang tercantum dalam surat edaran Satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik hari raya idul fitri 1442 H.

General Manager PT. Angkasa Pura I LIA, Nugroho Jati di Mataram, Senin, 19 April 2021 menegaskan, pihaknya sudah menerima edaran yang dikeluarkan pemerintah untuk diberlakukan juga di BIL.

Daftar Penerbangan yang Diperbolehkan saat Momen Mudik 2021

Terdapat sejumlah pengecualian pesawat bisa tetap beroperasi di masa pemberlakuan larangan tanggal mudik tanggal 6-17 Mei 2021 yang bersifat tugas negara, logistik, dan perjalanan darurat. 

Angkutan udara yang diperbolehkan terbang tetap dengan izin rute yang sudah eksis atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub:

  1. Penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan
  2. Penerbangan operasional Kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia
  3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan WNI atau WNA
  4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat
  5. Operasional angkutan kargo
  6. Operasional angkutan udara perintis operasional lainnya

Tipe penerbangan khusus lainnya yang tetap beroperasi pada tanggal 6-17 Mei mendatang misalnya penerbangan untuk kepentingan keluarga yang meninggal dunia, penerbangan untuk perjalanan dinas yang harus dibuktikan dengan surat tugas dari lembaga/atasan/pimpinan.