Lensamandalika.com – Sebuah foto yang menampakkan mobil dinas di Lombok Barat bertulis “Bangga Bayar Pajak” viral di media sosial.

Kendaraan yang memakai sticker himbauan di kaca belakang yang mengajak warga taat membayar pajak tersebut tampak menggunakan nomor plat kendaraan yang telah mati.

Netizen ramai-ramai mengomentari dan membagikan foto tersebut dengan beragam protes. Salah satunya menyalahkan pemerintah yang hanya menekan rakyat untuk membayar pajat, namun pemerintah sendiri lalai melakukan hal yang sama.

Menelusuri kebenaran mobil dinas yang dianggap tidak taat pajak itu, redaksi Lensa Mandalika melakukan pengecekan melalui aplikasi Samsat Delivery terkait informasi pajak mobil tersebut.

Setelah dicek, mobil dinas tersebut tercatat milik Dinas PPKAD Kabupaten Lombok Barat yang telah membayar pajak tepat waktu dan masa pajak berlaku hingga 26 April 2022. Adapun Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berlaku hingga tahun 2026. Hanya saja, pihak dinas lupa mengganti nomor plat yang lama dengan nomor plat yang baru.

Terkait lupa memasang plat baru setelah membayar pajak 5 tahun sekali apakah bisa terkena tilang atau tidak, pegawai Bappenda NTB di UPT Samsat Praya Lombok Tengah kepada Lensa Mandalika mengatakan bahwa tidak ada tilang untuk hal tersebut selama membawa STNK dan Pajak kendaraannya hidup.

“Itu hal biasa, kami sering ketemu kalau ada Operasi Gabungan (Opgab). Plat kendaraan mati, tapi setelah di cek ternyata STNK dan Pajaknya hidup. Ya kita biarkan sambil kita ingatkan supaya plat baru segera dipasang,” katanya. (red/lm)