Lensamandalika.com – Penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) di Provinsi NTB khususnya Pulau Lombok semakin meluas. Saat ini, Pulau Lombok berada pada zona merah PMK lantaran jumlah hewan ternak terutama sapi dan kambing yang sudah tertular mencapai 17.917 ekor yang tersebar di lima kabupaten/kota se-Pulau Lombok.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB, Khairul Akbar menrincikan jumlah kasus PMK paling banyak terjadi di Kabupaten Lombok Timur dengan 8.800 ekor positif PMK, dan sudah dinyatakan sembuh sebanyak 4.986 ekor. Dari ribuan kasus PMK yang terjadi di Lombok Timur sebanyak 55 ekor dipotong paksa.

Sementara di Kabupaten Lombok Barat sebanyak 4.328 ekor positif dan sebanyak tiga ekor sapi mati akibat PMK. Namun saat ini yang sudah dinyatakan sembuh yaitu sebanyak 849 ekor. Sedangkan di Kabupaten Lombok Tengah kasus PMK yang ditemukan sebanyak 3.597 ekor dan sebanyak 2.074 sudah sembuh.

“Lombok Utara itu ada 912 ekor, yang mati lima dan dipotong paksa lima ekor. Kalau di Kota Mataram 260 ekor yang sembuh baru 65 ekor dan 24 ekor dipotong paksa,” ujarnya kepada media, Senin (6/6) di Mataram.

Penanganan PMK di NTB diakui terkendala oleh obat yang sangat minim, baik di tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Hal ini disebabkan karena alokasi anggaran yang disiapkan juga masih belum memadai. Sehingga untuk menekan kasus PMK semakin merebak di Pulau Lombok, penanganan diarahkan untuk menggunakan obat-obat herbal.

“Jadi ada obat-obat herbal dalam penanganan PMK. Banyak tanaman yang mengandung anti virus yang bisa mengobati PMK. Semuanya ada di sekitar kita ternyata. Ada kunyit, ada beberapa tanaman tertentu yang bisa digunakan PMK,” ungkapnya.

Sedangkan untuk petugas, Khairul mengatakan sudah memadai. Saat ini untuk penanganan PMK, semua tim medis dan dokter hewan diterjunkan untuk penanganan virus yang sedang mewabah. “Ada beberapa memang yang kurang, kita bantu dari petugas di provinsi,” katanya.

Antisipasi jangka panjang, pemerintah akan memberikan vaksin terhadap hewan ternak di NTB. Direncanakan, pada Juni ini akan diberikan vaksin kepada hewan ternak. Vaksin yang digunakan merupakan vaksin impor.

Sementara vaksin yang diproduksi dalam negeri diprediksikan bisa digunakan pada Agustus mendatang. Pemberian vaksin pada ternak yaitu sebanyak dua kali dalam setahun atau selang enam bulan sekali.

“Yang akan diberikan vaksin ini untuk semua ternak yang rentan itu akan divaksin. Kita melihat ternak sapi, kerbau, kambing, domba dan babi itu yang akan semua ternak yang rentan terhadap penyakit ini,” ucapnya.

Selain pemberian obat kepada ternak, petugas juga melakukan penyemprotan di kandang-kandang yang ada. PMK ini disebut menyebar melalui udara sehingga untuk meminimalisir penyebaran, penyemprotan harus dimaksimalkan. (red/lm)