Lensamandalika.com – Tidak terima anaknya ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu, seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Mataram marah-marah.

Pemuda bernama TH (28 tahun) yang beralamat Gubuk Mamben, Pagesangan Kota Mataram ini ditangkap di rumahnya pada Senin (06/06) sekitar pukul 21:00 Wita atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan terduga yang kerap melakukan transaksi sabu di lingkungan tersebut.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, SIK,MM melalui Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE SIK mengatakan pemuda tersebut ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal narkoba atas informasi yang diterima.

“Saat ditangkap di rumahnya, ibu dari terduga sempat berteriak marah-marah lantaran anaknya ditangkap. Namun atas pengertian yang disampaikan petugas polisi maupun petugas lingkungan setempat, akhirnya IRT tersebut memaklumi peristiwa tersebut,”jelas Yogi.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan masyarakat dan petugas RT, ditemukan 5,68 gram brutto di dalam beberapa klip plastik yang isinya berbentuk kristal yang diduga sabu.

“Saat penggeledahan tim menemukan barang yang diduga sabu, sehingga diamankan oleh tim opsnal. Disamping itu diamankan pula alat konsumsi, alat komunikasi, timbangan elektrik, kartu ATM serta uang tunai yang diduga hasil jualan sabu,”jelas Yogi.

Bersama barang bukti terduga langsung dibawa ke Mapolresta Mataram guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim penyidik Resnarkoba Polresta Mataram. Terkait asal usul barang, Yogi mengatakan belum dapat mengungkapkan karena masih butuh pendalaman.

“Semoga dalam beberapa hari kedepan kami sudah dapat menyampaikan informasi-informasi yang dibutuhkan rekan-rekan media,”pungkasnya. (red/lm)