Lensamandalika.com – Aparat kepolisian dari Polres Lombok Tengah bergerak cepat menindaklanjuti laporan ketua DPD NWDI Lombok Tengah TGH Habib Ziadi mengenai pembakaran kitab tafsir alquran yang tayang pada sebuah channel youtube.

Polisi mengamankan tiga orang yang ada dalam video tersebut, salah satunya mengatasnamakan dirinya Sultan Habib. Ketiganya masing-masing berinisal F dan MS, warga Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata, dan SH warga Selaparang.

Mereka diamankan pada Rabu (7/9) malam untuk menghindari adanya gejolak di tengah masyarakat. Hingga kemarin, ketiga terduga pelaku pembakaran kitab tafsir Alquran ini masih sebatas saksi. Penyidik juga masih mendalami permasalahan ini dengan meminta keterangan para terduga pelaku dan saksi-saksi.

Mengutip Radar Lombok, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky Pratama membenarkan pihaknya sudah mengamankan tiga orang pria yang berada dalam video yang sedang viral itu.

“Ketiga orang ini kita amankan dan mereka masih status sebagai saksi. Jadi mereka membuat video karena motifnya bahwa Islam itu harus mengacu pada Alquran langsung,” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama, Kamis (8/9).

Redho belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait dengan permasalahan itu. Penyidik juga masih berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengetahui aliran yang dianut terduga pelaku.

“Sudah enam saksi kita periksa, tiga merupakan terduga pelaku dan tiga lainnya adalah pelapor dan saksi pelapor,” tambahnya.

Ditegaskan Redho, apa yang dilakukan aparat dengan mengamankan tiga orang ini sebagai bentuk respons aparat terhadap isu yang berkembang. Terlebih video yang menyebar sudah berbau SARA, maka dikhawatirkan bisa menimbulkan gejolak d itengah masyarakat jika tidak segera diambil tindakan.

“Jangan sampai terjadi sesuatu yang tidak kita ingingkan terjadi di bawah. Makanya kita bergerak cepat mengamankan mereka untuk menjaga kondusivitas,” terangnya.

Redho menerangkan, peristiwa pembakaran kitab tafsir oleh para terduga pelaku ini terjadi di Desa Sepaket Kecamatan Pringgarata. Di wilayah itu juga aparat mengamankan para pelaku ini.

“Kita juga masih akan berkoordinasi untuk memperdalam permasalahan ini,’’ tambahnya.

Redaksi Lensa Mandalika melakukan pengecekan terhadap channel YouTube Habib Fitria, salah satu dari tiga orang yang ditahan ini tampak memegang dua kitab tafsir Alquran versi Ibnu Katsir dan Qusyairiyah. Orang ini kemudian mengutarakan pendapatkan tentang kitab tafsir Alquran yang dinilainya menyesatkan. Bahkan, orang ini menganggap kitab tafsir Alquran adalah kitab iblis. Karena orang yang membuat kitab seolah-olah makna di Alquran seperti yang di kitab.

Di mana pendapat orang ini, yang sebenarnya dilakukan adalah mempelajari Alquran langsung kepada Allah SWT melalui Alquran itu sendiri. Sehingga kitab-kitab tafsir tersebut dianggap menyesatkan umat karena dianggap tafsir menurut pribadi. Pendapat itu diutarakan dengan alasan, bahwa setiap manusia berbeda perjalanannya masing-masing. Sedangkan Alquran merupakan inti dari perjalanan, jika kemudian dikitabkan penafsirannya maka orang tidak mencari jati diri sendiri.

Video berdurasi 12 menit 17 detik ini kemudian menuai banyak kecaman. Apalagi dalam video ini menegaskan bahwa apa yang para terduga pelaku lakukan karena tidak ingin akidah orang tersesatkan tentang penafsiran Alquran dan mengganggap kitab tafsir adalah kebohongan.

Hingga berita ini dimuat, video yang diunggah pada 28 Agustus 2022 lalu ini telah ditonton oleh lebih dari 10 ribu kali. Sedangkan video lanjutan pembakaran kitab telah ditonton sebanyak lebih dari tiga ribu kali.

(red/lm)