Lensamandalika.com – Uang pajak hotel dan restoran sebesar hampir satu milyar, tepatnya Rp. 992.802.410 belum jua dikembalikan.

Uang pajak tersebut diduga digelapkan oleh seorang oknum honorer yang bekerja di Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Lombok Tengah.

Berbulan-bulan menunggu itikad baik pengembalian, dan setidaknya telah 10 kali dilakukan penagihan namun yang bersangkutan tidak menggubris untuk pengembalian.

Kepala Bappenda Lombok Tengah, Jalaludin mengaku tidak jelas kemana saja arah uang itu digunakan.

”Belum ada pengembalian,” ungkapnya tegas dikutip dari Radar Mandalika.

Diakui jalan, kasus tersebut saat ini telah ditangani Polda NTB. Dalam kasus tersebut, Jalal mengaku tidak memberikan sanksi apapun, yang terpenting uang kembali.

“Dasar laporan ini kan atas dasar LHP dari Inspektorat itu aja,” katanya singkat.

Sebelumnya, pada berita yang dimuat Radar Mandalika pernah dibeberkan isi surat Bappenda tertanggal 5 April 2022 dengan nomor surat 973/70.PD/Bappenda tentang instruksi pengembalian hasil audit.

Adanya surat ke 8 nomor 937/49.PD/Bappeda tertanggal 8 Maret 2022 perihal pengembalian hasil audit, berdasarkan laporan hasil audit tujuan tertentu dari Inspektorat Lombok Tengah nomor 700/27/PNS/RHS/2021/TT, tanggal 16 Maret 2021 perihal LHA tujuan tertentu tahun anggaran 2020, untuk pajak hotel dan restoran.

Dalam surat tersebut ditujukan kepada atas nama Lalu Hery Isyadi yang diduga belum melakukan pengembalian penyetoran ke kas daerah Lombok Tengah sebesar Rp 992.802.410. (red/lm)