Lensamandalika.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menargetkan Rp 4 miliar pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak hiburan pada event balap internasional World Superbike (WSBK) Indonesia Round 2022 yang akan berlangsung 11-13 November 2022 mendatang di Pertamina Mandalika International Circuit.

Target ini jauh menurun jika dibandingkan saat MotoGP pada awal tahun 2022 lalu. Di mana pemkab mendapat keuntungan mendekati angka Rp 12 milar. Penurunan target ini tidak terlepas dari harga tiket yang jauh lebih murah saat WSBK jika dibandingkan dengan harga tiket saat MotoGP sebelumnya.


Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lombok Tengah, Jalaludin menyatakan, target Rp 4 miliar ini didapatkan dari rencana jumlah penonton WSBK yang mencapai 45.000 penonton. Jumlah penonton ini didapati dari hasil rapat koordinasi dengan MGPA belum lama ini.

“Perhitungan kita karena saya lihat animo masyarakat agak kurang juga jika dibandingkan saat MotoGP kuota penonton sampai 60.000 dan harga tiket saat MotoGP juga cukup tinggi. Tapi saat WSBK kuota hanya 45.000 karena grade saat WSBK lebih rendah dari MotoGP,” ungkap Jalaludin.


Terlebih, harga tiket kisaran ratusan ribu setelah adanya pemotongan hingga 50 persen untuk masyarakat Provinsi NTB. Kisaran harga tiket mulai dari Rp 140.000 hingga Rp 500.000.

“Jadi kalau MotoGP Rp 12 miliar kurang sedikit pendapatan kita, maka sudah pasti kalau WSBK lebih rendah dari itu. Makanya kita hanya berani pasang target Rp 4 sampai Rp 5 miliar,” terangnya.


Jalal menegaskan, capaian target ini dikalkulasikan dari pajak yang 15 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni adanya potongan pajak dari yang sebelumnya 20 persen.

Meski pemda belum memutuskan apakah ada pemotongan pajak lagi atau tetap mengacu pada 20 persen. Jika nanti pajak 20 persen maka secara otomatis pendapatan daerah juga bisa semakin banyak.

“Meski angka Rp 4 miliar ini kita dapatkan dari persentase 15 persen tapi kita masih belum kita kaji yang 15 persen ini,” ungkapnya.

Dirinya mengaku masih menunggu surat dari ITDC, mengingat sebelumnya sudah pernah masuk surat akan tetapi ditolak karena tidak dialamatkan kepada Bupati Lombok Tengah.

“Makanya kita sarankan ke bupati mengingat yang berhak melakukan pengurangan adalah bupati,” pungkasnya. (red/lm)