Lensamandalika.com – Penyeberangan laut menggunakan Fastboat JTrip dengan rute Bali-Mandalika-Bali dihentikan operasionalnya lantarn terkendalan perijinan.
Sebelumnya, operasional fastboat tersebut telah diresmikan pada Selasa (2/11/2022) lalu oleh Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Moh Faozan yang mewakili Gubernur NTB.
CEO JTrip, Putu Suciawan, mengaku kecewa dengan banyaknya persoalan yang muncul pasca peresmian penggunaan Boat sebagai salah satu angkutan laut yang melayani langsung rute Bali – Mandalika dan sebaliknya setiap hari.
Padahal tidak kurang dari 70 orang penumpang perhari yang menggunakan jasa penyebrangan Boat tersebut, baik untuk kebutuhan berlibur maupun bisnis di pulau Lombok terutama di Kuta Mandalika.
“Jtrip operasikan boat dengan kapasitas penumpang seratus orang, dan peminat angkutan ini sangat banyak sekali,” katanya. Selasa (20/12/22) kemarin.
Putu Suciawan mengaku tidak akan mengoperasikan boat itu lagi dikarenakan banyaknya persoalan terutama terkait persoalan ijin, padahal pihaknya sudah melengkapi semua yang menjadi syarat berlayar atau angkutan laut.
Ia menilai telah terjadi tumpang tindih pengertian soal hukum tentang pemanfaatan areal sandar kapal antara instansi satu dengan lainnya sehingga tidak menemukan kejelasan.
“Kami sangat menyanyangkan hal ini terjadi, sehingga perusahaan JTrip akan menutup permanen rute tersebut,” tegasnya.
Sejauh ini pihaknya telah berupaya maksimalmelakukan pendekatan dan pertemuan dengan pihak – pihak terkait termasuk dinas perhubungan, KSOP, Dinas Pariwisata maupun Pemda Loteng juga Pemprov NTB, namun belum membuahkan hasil dan belum ada kepastian tentang ijin yang di harapkan oleh pihak perusahaan.
Saat ini pihak perusahaan JTrip akan melayani rute wilayah Lombok Barat yakni Senggigi.
“Karena permintaan para tamu melalui agent-agent yang sudah mempercayakan JTrip maka rute Boat dari Bali ke Mandalika akan di alihkan ke Lombok Barat, yakni Senggigi,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Loteng. H. Lendak Jayadi menyayangkan keputusan JTrip yang akan memberhentikan secara permanen operasional Boat yang melayani antar Provinsi dengan rute langsung Bali ke Kute Mandalika tersebut.
Tentu hal ini di dasari banyaknya pengguna jasa JTrip Boat, yang akan berwisata ke Kuta Mandalika secara langsung melalui pulau Dewata.
“Kita sangat menyayangkan keputusan pihak JTrip yang akan memberhentikan opersional Boatnya,” tegasnya.
Ia berharap, segala persoalan yang menjadi kendala, terutama terkait ijin, pihak perusahaan hendaknya segera mengurusnya melalui instansi terkait yakni dinas perijinan yang memiliki wewenang.
“Silahkan ajukan ijin apabila itu yang menjadi kendala, Disbudpar tidak ada wewenang terkait persoalan itu,” ungkap Lendek. (red/lm)