lensamandalika.com — Nama Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Provinsi NTB, dr Jack, akhir-akhir ini tengah hangat menjadi buah bibir.

Kejadian yang membuat dr Jeck menjadi buah bibir bukan karena ada prestasi yang ia tunjukkan melainkan isu dugaan skandal perselingkuhan dengan salah satu mantan stafnya bernama dr UI.

Isu perselingkuhan ini mulai muncul ke publik ketika kuasa hukum dr UI, Sapto Dewi Trianawati, SH., MH., CTL, mengadakan jumpa pers, dan memberi pernyataan tentang dugaan Direktur RSUD NTB berselingkuh dengan mantan stafnya, dr UI, dan dijanjikan akan dinikahi. Namun bukannya dinikahi, justru berujung pemecatan dari RSUD NTB.

Kasus ini pun kemudian menjadi pusat perhatian banyak pihak. Terbaru, isu dugaan perselingkuhan ini kini sudah tersebar mulai dari lingkungan Pemerintah Provinsi NTB sampai DPRD NTB.

Perihal kejadian tersebut, Senin (24/7/23), Wakil Gubernur (Wagub) NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah akan memanggil Direktur RSUD NTB, untuk pengecekan kebenaran terkait dugaan perselingkuhan Dirut dengan mantan stafnya tersebut.

Sementara itu Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaeda mengaku miris dengan adanya pemberitaan terkait dugaan perselingkuhan tersebut. Terlebih lagi terduga adalah seorang dokter yang seharusnya memiliki kredibilitas. Terhadap kasus ini, Isvie lebih mengajurkan Direktur RSUD NTB dengan dr UI agar menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan.

Sedangkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Muhammad Nasir saat ditemui mengatakan bahwa baru mengetahui terkait adanya isu perselingkuhan ini melalui pemberitaan di media.

Sampai saat ini Nasir mengatakan bahwa pihak BKD NTB belum menerima laporan resmi mengenai dugaan perselingkuhan tersebut. Tetapi ketika dari salah satu pihak yang merasa dirugikan dan mengaku keberatan melaporkan kasus itu ke BKD NTB, maka pihaknya akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai mekanisme yang ada.

Menurut Nasir, pada kasus ini masih berlaku azas praduga tak bersalah, dikarenakan belum adanya pengaduan secara resmi yang masuk ke BKD. Yang ada hanyalah aduan dari masing-masing kuasa hukum yang dilaporkan melalui media.

Pada saat ditanya apa BKD NTB telah melakukan komunikasi dengan Dirut RSUD NTB sejak ramai tersebar kabar dugaan perselingkuhan dengan mantan stafnya. Nasir menjawab BKD belum melakukan komunikasi sama sekali.

Adapun mengenai adanya laporan dari pihak keberatan yang masuk ke PTUN, menurutnya laporan itu tidak bisa diproses di BKD, dikarenakan ranah BKD hanya sebatas administrasi negara spesialis kepegawaiannya. (red/Respa)