lensamandalika.com – Tarif penyebrangan laut dari Pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Padangbai, Bali atau sebaliknya akan mengalami kenaikan tarif.
Tarif Penyebrangan laut ini akan mulai diberlakukan per 3 Agustus 2023 mendatang.
General Manager (GM) PT ASDP cabang Lembar, Ardhi Ekapaty mengatakan tarif penyeberangan untuk penumpang akan mengalami kenaikan rata-rata empat persen. Sedangkan untuk kendaraan bermotor, kenaikan tarifnya rata-rata lima persen.
Ketika ditemui awak media, Rabu (26/7/23), Ardhi mengkonfirmasi bahwa kenaikan harga akan berlaku per tanggal 3 Agustus 2023 pukul 00.00 WITA. Dijelaskan, kenaikan tarif ini adalah hasil dari pengajuan penyesuaian yang telah diupayakan sejak tahun-tahun sebelumnya.
“Awalnya pengajuan kenaikan tarif sebesar 19 persen, namun pemerintah menyetujui sebesar 11 persen di Oktober 2022 lalu. Kemudian dilanjutkan atau disetujui sebesar 5 persen melalui PM.No.61 Tahun 2023 oleh Kementerian Perhubungan RI,” ucapnya.
Kenaikan tarif yang disetujui oleh pemerintah dan akan mulai diberlakukan pada Agustus mendatang totalnya sebesar 16 persen. Pengajuan kenaikan tarif yang dilakukan oleh para pengusaha jasa penyebrangan itu juga diakuinya tidak terlepas dari naiknya tarif BBM yang terjadi beberapa kali sejak tahun 2021.
Berdasarkan sosialisasi tarif terbaru tiket Pelabuhan Penyeberangan Padangbai – Lembar untuk penumpang mengalami kenaikan Rp3,1 ribu, dari Rp62 ribu menjadi Rp65,3 ribu; kemudian sepeda motor mengalami penyesuaian Rp8,8 ribu, dari Rp160,6 ribu menjadi Rp169,4 ribu; sedangkan untuk kendaraan Golongan IV sampai denganGolongan IX mengalami penyesuaian mulai dari Rp54,4 ribu sampai Rp409,8 ribu. (red/Respa)