Lensamandalika.com – Demi memberikan kemudahan sekaligus keringanan kepada para wajib pajak (WP) yang akan membayarkan pajak kendaraan bermotornya, pemerintah provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2023.

Adapun Pergub tersebut tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dan pemberian apresiasi kepada wajib pajak aktif.

Dikonfirmasi Lensa Mandalika, koordinator samsat drive thru Kecamatan Pujut, Heriyanto membenarkan adanya pergub terbaru yang memberikan keringanan kepada para wajib pajak di seluruh provinsi NTB.

Dikatakannya, terdapat empat keuntungan jika membayar pajak pada periode 1 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2023 ini diantaranya Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas denda pokok PKB diatas 5 tahun, bebas biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan kesempatan untuk menang undian umroh ke tanah suci Mekkah.

“Bebas denda PKB diberikan kepada wajib pajak aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo. Maka kepadanya berhak pembebasan denda pajak PKB,” ungkapnya kepada Lensa Mandalika, Selasa (1/8/2023).

Keuntungan lainnya yang didapatkan jika membayar pajak dalam periode ini (1 Agustus – 31 Oktober 2023), lanjutnya, WP aktif yang membayar PKB setelah tanggal jatuh tempo dan WP yang tercatat tidak membayar daftar ulang (TMDU) satu sampai dengan lima tahun, maka diberikan pembebasan denda PKB.

“Bagi WP TMDU diatas 5 tahun akan diberikan pembebasan denda PKB, dan keringanan pokok PKB berupa pembebasan pokok PKB diatas 5 tahun untuk masa pajak 2017 ke bawah.

Selain itu, keuntungan juga bisa didapatkan bagi mereka yang akan melakukan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yaitu subjek PKB yang melakukan proses balik nama diberikan pembebasan BBNKB khusus yang terdaftar di Provinsi NTB.

Mengenai undian umroh, dikatakannya semua wajib pajak berhak mengikuti undian tersebut dan berpeluang menjadi pemenang undian.

“WP aktif yang membayar PKB berhak mengikuti undian umroh selama periode berlangsung,” pungkasnya. (red/lm)