lensamandalika.com – Beredarnya percakapan WhatsApp oknum Staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah yang menyatakan guru sebagai penyumbang kerugian dan pelanggaran mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Percakapan WA tersebut kemudian disebarkan oleh seorang oknum yang mengakibatkan kisruh di kalangan masyarakat dikarenakan semakin melebarnya informasi tersebut. Bahkan oknum Staf BKPSDM berinisial LM dihimbau untuk meminta maaf secara terbuka di hadapan guru. PGRI Lombok Tengah pun diminta untuk menempuh jalur hukum terhadap pernyataan LM.
Aktivis Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Rudi Lombok pada Rabu (2/8/23) mengatakan bahwa seharusnya yang meminta maaf bahkan dipidana yaitu oknum yang menyebar luaskan percakapan WA tersebut, bukannya orang yang ada di percakapan itu. Hal itu dikarenakan percakapan WA adalah ranah perseorangan, bukan bersifat publik. Karena hal tersebutlah yang menyebabkan keresahan di masyarakat.
Percakapan yang WA bersifat pribadi atau bukan melalui media sosial yang bersifat publik tidak dapat dipidana. Tetapi jika percakapan yang bersifat pribadi dibawa ke luar, maka penyebar percakapan tersebutlah yang harus dijerat pidana. Lain halnya apabila percakapan WA pribadi disebarkan dengan terlebih dahulu ada persetujuan kedua belah pihak. Maka dari itu seseorang tidak boleh sembarang capture percakapan orang lain setelah itu disebarkan semaunya. (red/Respa)