lensamandalika.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Barat menjelaskan bahwa pinjaman Rp 110 miliar yang dilakukan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Air Minum Giri Menang (AMGM), Lalu Ahmad Zaini diduga ada yang janggal.
Dengan adanya dugaan ini, Anggota DPRD Lombok Barat, H. Ahmad Zaenuri geram atas semua itu. Apalagi dana itu sudah direalisasikan, bahkan sudah digunakan untuk melakukan sejumlah pengerjaan fisik yang dikerjakan direksi BUMD milik Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat.
“Kami ini di dewan tidak pernah sama sekali melakukan pembahasan tentang utang tersebut, ” terangnya, Selasa (8/8/23).
Zaenuri menerangkan bahwa dewan tidak akan meributkan soal utang itu sepanjang mengacu pada regulasi yang ada. Regulasi peminjaman ke pihak lain yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun perusahaannya itu sudah sangat dia hafal. Sebab dikarenakan pada tahun 2010 Lalu dirinya pernah duduk sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Barat.
Pada waktu itu, Pemda Lombok Barat untuk kali pertama melakukan pinjaman kepada pemerintah pusat dan menjadi daerah pertama yang meminjam di Indonesia.
“Saya tahu betul proses peminjaman ini. Jadi, Zaini ini suruh belajar kepada saya,” singgungnya tegas.
Zaenuri menerangkan secara kompak DPRD Lombok Barat meminta Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid untuk segera mencabut Dirut PT AMGM Lalu Ahmad Zaini dari jabatannya.
Dia menilai, sikap yang dilakukan oleh PT AMGM ini telah melanggar aturan yang berlaku. Sudah jelas di dalam Perpres 46 tahun 2019, yang membahas perusahaan air, di dalam Pasal 6 ayat 3 mengatakan pinjaman harus persetujuan dewan.
“Nanti masuk aparat penegak hukum, bisa-bisa bermasalah Pak Bupati ini. Kalau tidak, berarti dia (Bupati) melindungi orang bersalah,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Mataram juga sempat melakukan rapat kerja dengan Direksi PT AMGM, Selasa 18 Juli 2023 yang lalu. Rapat tersebut dikhususkan untuk membahas dan meluruskan tentang gonjang-ganjing soal isu dana pinjaman yang dilakukan oleh PT AMGM kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) senilai Rp 110 miliar. Dalam rapat tersebut, Dirut PT AMGM mengakui bahwa pinjaman tersebut sudah direalisasikan dan sudah digunakan.
“Mengenai pertemuan Komisi II dengan Dirut PDAM itu saya tidak tau persis, tetapi saya mendapatkan informasi dari Komisi II bahwa terkait dengan pinjaman itu sudah terealisasi,” terang Wakil Ketua I DPRD Kota Mataram, Abd. Rachman.
Dia menyebutkan bahwa, persoalan dana pinjaman yang sudah direalisasikan itu saat ini menjadi atensi Komisi II. Rachman pun heran atas pinjaman tersebut. Hal itu dikarenakan tidak pernah ada surat yang masuk dari PT AMGM untuk membahas soal hutang ini di DPRD Kota Mataram, sementara sampai berita ini ditayangkan, Direktur PT. AMGM belum dapat dikonfirmasi. (red/Respa)