lensamandalika.com – Satnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil meringkus salah seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Pelaku diketahui berinisal DD, 25 tahun, asal Dusun Mong II Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Kasatnarkoba Polres Lombok Tengah, IPTU Derpin Hutabarat mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap terduga berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas pelaku, dimana kediaman pelaku tersebut sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
“Adanya laporan masyarakat ini kemudian kita lakukan penelusuran dan setelah memastikan kebenaran informasi masyarakat ini, maka kita langsung bergerak ke kediaman pelaku untuk melakukan penggerebekan. Dari hasil penggerebekan itu kita berhasil mengamankan pelaku bersama berbagai barang bukti,” jelas IPTU Derpin Hutabarat pada Minggu (13/8/23) kemarin.
Dari hasil penggeledahan terhadap pelaku, baik badan maupun sekitar TKP berhasil diamankan barang bukti antara lain dua buah klip dan lima poket transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu, 19 buah poket kosong, dua bendel klip kosong transparan, satu buah rangkean alat isap.
“Kita amankan juga satu buah korek api gas, satu buah sekop pelastik, satu unit HP warna hitam OPPO, satu buah dompet warna hitam, satu buah box warna coklat dan uang Rp 300 ribu. Untuk narkoba yang berhasil kita amankan berat kotor atau bruto mencapai 3,30 gram,” lanjutnya.
Diketahui, seluruh barang bukti dan terduga sudah diamankan di Satnarkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal muasal barang terlarang yang ada di pelaku ini. Termasuk melakukan pendalaman peran dari pelaku apakah hanya sekedar pengedar saja atau masuk dalam jaringan yang lebih luas lagi.
“Yang jelas kasus ini masih terus kita kembangkan untuk memburu pelaku lainnya yang menjadi tempat pelaku mengambil barang terlarang itu. Pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 terkait narkotika yakni menjual dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutupnya. (red/Respa)