lensamandalika.com – Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Bupati Lombok Barat (Lobar), H Fauzan Khalid beritanya sudah diterbitkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri). Mendagri mengabulkan surat usulan pengunduran diri Bupati Lobar, H Fauzan Khalid yang akan tampil pada kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) tahun 2024 yang akan datang.
Kepala bagian Tata Pemerintahan Setda Lobar, Rosaria Indah ketika dikonfirmasi membenarkan kabar bahwa SK Pemberhentian Bupati Lobar yang telah diterbitkan Mendagri. Itu pasca pihaknya mengkonfirmasi langsung Biro Pemerintahan Provinsi NTB yang langsung ke Kemendagri.
“Memang benar sudah keluar, konfirmasi langsung dari Biro Pemerintahan,” bebernya, Jumat (18/8/23).
Walau telah memperoleh kabar SK pemberhentian, wanita berjilbab itu belum mengetahui secara detail isi SK tersebut. Baik itu tanggal SK itu diterbitkan maupun tertanggal kapan SK itu berlaku. Sebab pihaknya masih harus menunggu fisik dari SK itu.
“Nanti Biro Pemerintahan yang mengambil dan nanti diserahkan ke DPRD Lobar. Karena posisinya (SK) masih di sana belum diambil,” tambahnya.
Menurutnya, SK Pemberhentian Bupati Lobar itu keluar bersamaan dengan SK pemberhentian Kepala daerah lain seluruh Indonesia. Secara ketentuan nantinya SK pemberhentian itu akan dibawa ke DPRD Lobar. Kemudian SK itu akan disampaikan melalui paripurna.
“Kita masih menunggu datangnya,” lanjutnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lobar, Hj Nurhidayah mengaku belum mengetahui atau mendapat informasi terkait SK pemberhentian Bupati Lobar, H Fauzan Khalid yang sudah keluar dari Mendagri. Walaupun demikian, pihaknya akan menunggu fisik SK di DPRD untuk nantinya ditindaklanjuti pihaknya.
“Saya belum tau dan lihat suratnya. Kita tunggu saja,” tutupnya. (red/Respa)