lensamandalika.com – Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menindak lanjuti dengan tegas ritel modern Alfamart yang tidak memiliki izin yang berlokasi di Desa Sembalun Kecamatan Sembalun. Alfamart terpaksa harus tutup oleh petugas yang berwenang karena tidak kunjung mengurus perizinan usaha walau sudah tiga kali diberikan surat peringatan.
Penutupan paksa tersebut dilakukan oleh Satpol PP Lombok Timur Bersama dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) dan sejumlah OPD terkait, Kamis (31/8/23). Proses penutupan itu juga disaksikan langsung oleh para karyawan dan penanggung jawab Alfamart.
“Apa yang kami lakukan ini tidak lain sebagai salah satu usaha menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2019 terkait pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan swalayan. Untuk sementara kita lalukan penutupan,” ucap Kasat Pol PP Lombok Timur, Slamet Alimin.
Penutupan ini dilakukan karena ritel modern tersebut sudah menyalahi ketentuan yang berlaku. Dimana ritel modern ini sampai saat ini belum memiliki izin usaha tetapi tetap nekat beroperasi.
“Sebelumnya kita telah berulang kali memberikan peringatan namun tidak diindahkan,” lanjutnya.
Keberadaan Perda Nomor 3 Tahun 2019 itu salah satunya dimaksudkan untuk memberikan arahan, landasan dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha perdagangan melalui pasar rakyat dan swalayan agar bersaing secara sehat, saling memperkuat serta menguntungkan. Selian itu Perda tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin terselenggaranya kemitraan antara pelaku usaha rakyat dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko dengan memegang prinsip kesamaan dan keadilan dalam menjalankan usaha.
”Terutama bagaimana bisa saling memperkuat antar pelaku usaha dalam usaha mewujudkan tata niaga dan pola distribusi daerah yang berkeadilan, efektif dan berkelanjutan,” akhirinya. (red/Respa)