lensamandalika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menjawab kisruh kabar tentang para Pedagang Bakso yang merasa terbebani oleh besaran biaya pajak daerah.

“Sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2010 pada Pasal 1 ayat (10) dijelaskan bahwa Restoran merupakan fasilitas penyediaan makanan dan atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan. kafetaria, kantin, warung. bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/ catering,” ungkap Kaban Bapenda Lombok Tengah, Hj Baiq Aluh Windayu, Senin (4/9/23).

Aluh menjelaskan bahwa Bakso Marem dan Bakso MBA sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai seorang Wajib Pajak Daerah. Salah satu syaratnya memiliki penjualan perbulan di atas Rp 5 juta.

“Untuk Bakso MBA bayar pajak terakhir Tanggal, 12 Juni 2023 dibayar Rp 400 ribu, berarti 1 bulan MBA memperoleh omset Rp. 4 juta, Rp. 133 ribu per hari atau ada 8 mangkok yang laku per hari. Lalu kami menurunkan Tim Uji Petik dari mulai buka sampai tutup malam, untuk mengetahui berapa real, di MBA ketemu angka 400 mangkok per hari, itu baru Bakso saja, itu belum minumannya, belum lontong dan kacang, dan apa yang kami sampaikan  ini sesuai dengan data dan fakta, kami tidak berani diluar aturan. Dan MBA sudah ada tanda tangannya, menurutnya (MBA), 150 mangko sehari, jika dikalikan 16 ribu per mangkok, penghasilannya Rp. 27 juta perbulan, kali 10 persen pajak yang harus dibayar Rp. 7,7 juta. Tapi kenyataanya MBA hanya bayar pajak daerah Rp. 400 ribu di bulan Juni 2023. Dan surat pemberitahuan disusun wajib pajak dan yang membuat surat pernyataan mereka sendiri. Dan dari hasil Tim Uji Petik tidak mungkin MBA hanya bayar pajak daerah Rp. 400 ribu per bulan,” jelasnya.

Selain Bakso MBA, Bakso Marem juga tidak pernah membayar pajak dan baru sekali saja membayar pajak sebesar Rp 200 ribu.

” Bakso Merem tidak pernah bayar pajak, setelah Tim turun baru bayar pajak, itu pun baru sekali,” ucapnya

Dia mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang pajak daerah kepada para pemilik warung Bakso.

“Kami sudah melaksanakan sosialisasi dan kami sudah memanggil para pemilik warung Bakso, kemudian memberikan penjelasan kepada pemilik warung Bakso.

“Sudah dijelaskan juga apa saja kewajiban wajib pajak, mereka sepakat dan memahami disaat mereka mau membayar hilang. Dan apa iya cuman setor pajak Rp. 250 per bulan,” lanjutnya.

Sampai dengan detik ini, cuma ada 20 warung Bakso yang terdata sebagai wajib pajak, dan dari 20 itu, baru 13 warung Bakso yang membayar Pajak.

“Yang terdata ada 20 warung Bakso, Realisasi sampai Juni 2023 baru Rp. 2,2 juta dari 13 warung Bakso, sisanya sampai September 2023 belum bayar pajak,” tambahnya.

“Pada kenyataannya selama ini Bakso Marem dan Bakso MBA tidak melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku umum,” tutupnya. (red/Respa)