Lensamandalika.com – Future E-Commerce (FEC) Indonesia akhirnya memperbarui ketentuan penarikan saldo pasca kunjungan mendadak yang dilakukan Kepolisian Daerah NTB bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) NTB ke Kantor perwakilan FEC Lombok di Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, Selasa (5/9/2023).
Pada klausul penarikan terbaru yang muncul pada Pop-up aplikasi FEC yang tangkapan layarnya diterima redaksi Lensa Mandalika, FEC menyatakan ada peninjauan pajak atas penghasilan seluruh pemilik toko.
Berikut keterangan selengkapnya di aplikasi FEC, Rabu (6/9/2023).
Staf OJK tiba di kantor FEC Lombok kemarin untuk membuktikan bahwa FEC memiliki seluruh dokumen sah Indonesia dan semuanya berjalan normal. Namun karena penghasilan seluruh pemilik toko di FEC belum pernah membayar pajak sebelumnya, maka Dinas Pajak Indonesia perlu melakukan peninjauan pajak atas penghasilan seluruh pemilik toko.
Hasil peninjauan akan diumumkan pada tanggal 11 September dan penyelesaian akhir akan ditentukan. Segala penarikan dari pemilik toko akan dikembalika ke saldo anda pada pukul 10.30 WIB pagi ini. Setelah pengembalian, anda dapat menarik uang lagi, tetapi anda harus membayar pajak 8% dari total penarikan. Setelah membayar pajak, anda dapat menarik uang seperti biasa. Jika tidak, anda harus meunggu hingga 11 September, setelah hasil akhir negosiasi antara FEC dan Departemen Pajak ditentukan, sebelum anda dapat menarik kembali.
Salah seorang member FEC yang enggan dipublikasikan identitasnya menyatakan dirinya mulai merasa dipersulit melakukan penarikan saldo oleh FEC. Diungkapkannya, sebelumnya FEC berdalih ada perbaikan sistem, sekarang setelah kunjungan mendadak dari OJK dan Polda NTB, dalihnya berubah menjadi pembayaran pajak.
“Sebelum-sebelumnya lancar aja kita tarik, beberapa hari ini mulai dipersulit,” ungkapnya, Rabu (6/9/2023).
Dirinya mengaku telah menginvestasikan sejumlah jutaan rupiah di aplikasi FEC dan hingga saat ini masih dia putar untuk membeli toko-toko baru. Dirinya berharap penarikan kembali normal sehingga semua uangnya bisa ditarik kembali.
“Semoga normal agar uang saya bisa kembali semuanya,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) NTB pada Selasa (5/9/23) kemarin menyambangi Kantor FEC Cabang Lombok di Penujak, Lombok Tengah. Kedatangannya tersebut dinahkodai langsung oleh Kasubdit Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Komang Sastra beserta perwakilan dari OJK NTB dan lainnya.
Kedatangan PAKI NTB beserta perwakilan OJK dan Polda NTB untuk memastikan dan meminta mitra FEC untuk lebih berhati-hati terhadap segala macam aplikasi yang menawarkan investasi yang belum diketahui ada legalitasnya atau tidak.
Namun, kedatangan tim Satgas PAKI NTB itu, dilebih-lebihkan oleh sejumlah tim leader FEC dengan mengunggah video di media sosial, serta grup–grup WhatsApp. Pada video yang ramai beredar itu dinyatakan kedatangan dari Polda NTB dan OJK NTB ke Kantor FEC dalam rangka kunjungan silaturahmi dan telah mendapatkan informasi yang sah tentang perusahaan yang valid, tanpa iming-iming apapun.
Dalam video itu juga menyertakan, jika FEC murni usaha legal dan tidak merugikan masyarakat anggotanya, dan dalam waktu dekat, surat dari OJK akan segera diterbitkan.
Perihal dengan unggahan memutarbalikkan fakta kedatangan Tim Satgas PAKI NTB itu, Polda NTB bersama OJK NTB memberi peringatan kepada leader FEC untuk tidak membuat statemen yang tidak sesuai dengan kenyataannya dan mendesak pihak FEC untuk mengklarifikasi unggahan video dan narasi yang tidak benar oleh tim pimpinannya itu di media sosial.
Kepala OJK NTB, Rico Rinaldy meminta kepada masyarakat supaya selalu waspada dan hati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan yang tidak masuk di akal.
“Masyarakat hendaknya berhati-hati dan tidak terpengaruh dengan tawaran investasi yang memberikan iming-iming keuntungan tidak masuk akal, dan masyarakat juga perhatikan 2L, yakni Legal dan Logis,” ucapnya.
Perihal FEC, Rico mengatakan bahwa semua hasil temuan di lapangan telah diserahkan ke PAKI Pusat untuk dilakukan kajian bersama sejumlah pihak, dikarenakan FEC tidak hanya ada di NTB, namun juga berada di sejumlah daerah lainnya.
“Mudahan dalam minggu –minggu ini sudah ada rilis keputusan dari Satgas PAKI Pusat,” tutupnya. (red/lm)