Lensamandalika.com – Kisruh seputar Future E-Commerce (FEC) Indonesia akhirnya menemui babak baru. Setelah seorang PNS mengadu ke Polres Lombok Tengah karena telah menjadi korban FEC dengan kerugian mencapai Rp 394 juta, sekarang giliran Mentor Ace FEC Lombok yang mengadu ke Polisi. Tidak tanggung-tanggung, pengaduan tersebut langsung dilayangkan ke Bareskrim Polri.
Mentor Ace FEC Lombok yang dimaksud adalah Lalu Damar Wulan (39), dan disertai oleh dua member FEC lainnya yakni Lalu Jauhan Efendi (41) Dan Khairul Hadi Anwar (27). Ketiganya melayangkan laporan pengaduan ke Mabes Polri didampingi kuasa hukumnya Muhanan, Senin (11/9/2023) siang.
Adapun sebagai terlapor pada pelaporan tersebut adalah Zhou Qingxiang sebagai Direktur, Lin Junjie selaku Komisaris, tak ketinggalan Notaris yang mengurus legalitas PT FEC Shopping Indonesia.
Kuasa hukum ketiga korban, Muhanan menyebut PT FEC Shopping Indonesia telah merugikan ratusan ribu member yang tersebar di seluruh Indonesia.
“Hari ini tanggal 11 September 2023. Saya bersama klien kami dan kawan-kawan datang ke Mabespolri melaporkan PT FEC Shooping Indonesia,” katanya, melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/9/2023) mengutip Edisidotid.
Setelah melayangkan laporan itu, pihaknya selanjutnya akan menunggu pemanggilan dari pihak kepolisian untuk memberikan keterangan secara lengkap.
“Saat ini kami tinggal menunggu pemanggilan klarifikasi dari kepolisian,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Muhanan juga mengklarifikasi banyaknya pemberitaan yang menyudutkan kliennya. Dikatakannya, kliennya juga merupakan korban dari bisnis FEC.
“Karena secara faktanya, klien kami ini juga menjadi korban dari bisnis FEC ini,” ujar Muhanan.
Dijelaskan Muhanan, dalam aplikasi FEC terdapat beberapa mekanisme yang harus dilakukan oleh pengguna untuk dapat mencairkan keuntungannya. Sehingga keuntungan kliennya yang sempat dia ucapkan lewat media dan menjadi viral itu juga tidak bisa dicairkan.
“Ya, ada mekanisme yang harus dilakukan oleh pengguna aplikasi sehingga penghasilan yang diucapkan sebelumnya tidak bisa dicairkan,” ucapnya.
Ditegaskannya, posisi kliennya dalam bisnis online bodong tersebut merupakan member biasa. Hal tersebut lantaran kliennya juga diajak oleh member yang pertama kali membawa FEC ke NTB, yakni Lalu Surya Wirawan, dan beberapa admin, yaitu Lily, Enola dan Brand yang mengoperasikan bisnis tersebut.
Saat diajak kata Muhanan, kliennya diberikan kepercayaan bahwa bisnis FEC tersebut telah mengantongi izin lengkap dari negara.
“Mereka memberikan informasi bahwa bisnis FEC ini sudah legal dan memiliki izin dari negara,” ulasnya.
Kendati demikian, Muhanan tidak bisa menyebutkan secara rinci jumlah kerugian yang dialami kliennya.
“Semua sudah kami sebutkan sebagai materi pelaporan,” katanya.
Dia berharap, pihak kepolisian yang dalam hal ini Mabes Polri untuk mengambil alih seluruh pelaporan yang ada di setiap daerah karena yang menjadi korban akibat aplikasi investasi bodong tersebut bukan hanya kliennya saja, melainkan ada ratusan ribu orang di seluruh Indonesia.
“Bahwa memang langkah yang kami ambil ini untuk mewakili para korban FEC di seluruh Indonesia,” pungkas pengacara kondang yang akrab disapa Arnand Gibest itu. (red/lm)