lensamandalika.com – Segerombolan nelayan Pantai Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut melakukan aksi demo di gedung DPRD Lombok Tengah (Loteng), Rabu (11/10/23) kemarin. Para nelayan melakukan aksi tersebut untuk menuntut pemerintah untuk menyelidiki kembali izin yang diberikan kepada investor dan mengusir investor yang dinilai merugikan mereka.

Salah seorang nelayan, Lalu Afipudin mengungkapkan bahwa pihaknya bersama pedemo lainnya menuntut supaya pemerintah daerah mengusir investor yang dinilai seringkali melakukan diskriminasi terhadap nelayan di sana.

Disamping itu, warga masyarakat juga mengaku tidak dapat mencari nafkah dari laut akibat adanya investor yang berada di Pantai Areguling. Padahal warga masyarakat mengaku sudah tinggal berpuluh-puluh tahun, tetapi karena adanya investor, mereka tersingkir dan mengaku mendapat intimidasi termasuk diskriminasi dari oknum investor.

“Oleh karena itu warga masyarakat meminta DPRD Lombok Tengah memberikan keadilan kepada warga pribumi yang saat ini sulit mencari rezeki akibat adanya investor,” ucapnya.

Masyarakat petani nelayan pesisir Pantai Areguling sampai membuat petisi seruan aksi tentang adanya relokasi karena pihak Investor yang mengklaim memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Arguling.

Itulah yang membuat masyarakat nelayan dan pelaku pariwisata di Pantai Arguling menjadi korban penggusuran dan intimidasi yang menurut para nelayan bertentangan dengan Hukum Asas Investasi diamana pada undang-undang Pasal 3 Ayat 1 Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal dan Peraturan Presiden nomor 51 Tahun 2016 tentang batas sempadan pantai (Perpres nomor 51 tahun 2016). Dimana ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) undang-undang nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana yang sudah diubah dengan undang-undang nomor 1 tahun 2014 (UU WP3K).

Peraturan itu menegaskan bahwa penetapan batas sempadan pantai oleh Pemerintah Daerah itu dilakukan menurut perhitungan batas sempadan pantai, yang harus disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait.

Adapun beberapa tuntutan massa ini, yaitu meminta kepada pemerintah berpihak kepada masyarakat petani nelayan Areguling, Desa Tumpak tanpa ada intervensi dari pihak investor, dan memenuhi tuntutan masyarakat.

Setelah itu meminta kepada Investor agar patuh dan taat kepada amanat undang-undang dan memenuhi asas manfaat ekonomi Perusahaan dan Masyarakat Pribumi. Kemudian, meminta kepada Pemprov NTB dan pemerintah pusat untuk menjamin keamanan dan kenyamanan bagi Masyarakat Pribumi yang tidak mampu.

Selanjutnya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk mendirikan dermaga nelayan dan akses jalan agar tetap dapat beraktivitas jadi petani nelayan sebagai mata pencaharian, serta pemerintah harus meninjau kembali atas ijin yang diberikan kepada investor.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Loteng, Muslihin yang hadir menemui para nelayan mengatakan bahwa apabila memang investor tersebut menyalahi aturan, maka tentu DPRD Loteng sebagai wakil rakyat akan berada di garda terdepan warga masyarakat untuk mencari keadilan. (red/Respa)