lensamandalika.com – Seorang lelaki paruh baya, M (60 tahun) asal Desa Jurit Baru, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat tega memperkosa anak kandungnya, MR pada Juli 2023 lalu.
Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Nicolas Oesman mengungkapkan bahwa pemerkosaan itu terungkap setelah MR bercerita pada neneknya, AJ, pada Oktober lalu. Ibu MR, KAT, kemudian melaporkan tindakan asusila tersebut pada polisi.
“Ibu korban yang melaporkan kejadian itu ke Polsek Pringgasela, Lombok Timur,” bebernya, Rabu (1/11/23).
Kata Nicolas, M memperkosa MR di rumahnya dan mengancam akan membunuhnya jika putri kandungnya itu melawan. Alhasil, MR tidak bisa melawan saat diperkosa.
“Pelaku memegang tangan korban (MR) dan membawa parang yang diarahkan ke leher korban,” ungkapnya.
Nicolas juga menambahkan bahwa M sudah ditahan, kemudian Polisi juga akan melakukan visum pada MR. (red/Respa)