lensamandalika.com – Pegawai honorer di lingkungan instansi pemerintah akan resmi dihapus tahun 2024 mendatang.

Keputusan itu menurut hasil revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditandatangani langsung oleh Presiden, Joko Widodo Selasa (31/10/23) lalu.

Undang-undang ini mengatakan bahwa tenaga honorer harus di tata dan proses pendataan pun dibatasi paling lambat sampai Desember 2024 mendatang. Adapun terkait Undang-undang terbaru ini, Sekda Kota Mataram, Lalu Alwan Basri menjelaskan bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk lebih lengkap terkait dengan aturan terbaru ini.

“Kita tunggu seperti apa mekanisme lebih lanjut,” ucapnya di Mataram, Kamis (9/11/23) dikutip dari radarlombok.co.id.

Keputusan ini menjadi buah bibir dikalangan honorer Kota Mataram. Mereka menyangka akan diberhentikan sebagai honorer. Karena Undang-undang terbaru yang dikeluarkan ini tentang seluruh instansi pemerintah sudah tidak boleh melakukan perekrutan honorer lagi. Kemudian seluruh daerah diminta melakukan pendataan jumlah honorernya. Sedangkan Kota Mataram sudah menyelesaikan pendataan honorernya.

“Kalau pendataan kita sudah. Kita punya 3.562 honorer atau sekarang namanya itu Tenaga Penunjang Kegiatan (TPK). Itu data resmi kita,” ungkapnya.

Dia mengingatkan kepada tenaga honorer Kota Mataram agar tidak perlu risau. Karena mereka akan tetap bekerja seperti biasa. Peraturan terbaru ini untuk memastikan seluruh instansi pemerintah tidak boleh merekrut honorer baru.

Adapun Sekda juga mengungkapkan bahwa Pemkot Mataram sudah memulai untuk tidak menambah atau merekrut tenaga honorer lagi.

“Sejak kita terima SE Kemenpan yang lama sudah tidak merekrut honorer lagi. Makanya angkanya itu 3.562 jumlah TPK kita di Mataram,” bebernya.

Isi pasal 65 undang-undang yang belum lama dikeluarkan pemerintah pusat ini menerangkan bahwa instansi dilarang merekrut pegawai non ASN baru atau dengan nama lainnya mengisi jabatan ASN. Pejabat yang kedapatan mengangkat pegawai honorer baru akan dikenakan sanksi.

“Tentunya kita patuh dengan ketentuan yang ada. Tapi kita memang sudah tidak merekrut honorer lagi,” imbuhnya.

Walaupun demikian, Kota Mataram masih mempertanyakan terkait pergantian honorer yang telah purna tugas dan lulus rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena kebutuhannya di sejumlah OPD sangat vital untuk membantu pelayanan ke masyarakat.

“Nah, itu yang kita masih pertanyakan karena kita butuh pergantian sesuai dengan jurusan dan kebutuhan di OPD. Tidak ada penambahan tapi kita perlu mengganti yang misalnya lulus PPPK baik jalur khusus dan umum. Ada yang sangat dibutuhkan perangkat daerah dan itu kita butuh penggantian,” terangnya.

Untuk pergantian honorer yang lulus PPPK dan purna tugas ini, Kota Mataram sudah mengusulkan ke pemerintah pusat, namun belum mendapat jawaban.

“Karena kita tidak dapat jawaban. Makanya kita lakukan pergantian makannya TPK atau honorer kita masih di angka 3.562 orang itu,” tutupnya. (red/Respa)