Lensamandalika.com – Satreskrim Polresta Mataram sudah menerima hasil autopsi NRF, bocah perempuan (9 tahun) yang tewas di tangan ayah kandungnya sendiri, S (42 tahun).
Berdasarkan hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara ditemukan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap korban.
“Iya, hasil autopsi korban sudah kami terima. Ada luka akibat benda tumpul pada kelamin korban,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (9/11/23) dikutip dari radarlombok.com.
Dia juga mengatakan bahwa ada Luka pada kelamin korban, namun tidak sampai dasar. Artinya, tidak ada persetubuhan yang terjadi.
“Tapi, pelecehan ada,” sambungnya.
Dugaan pelecehan terhadap korban itulah yang menjadi pemicu tersangka menghabisi nyawa putri kandungnya pada Sabtu (21/10/23), sekitar pukul 15.30 WITA. Ketika memandikan korban, tersangka sempat memainkan jarinya ke kelamin anaknya itu.
“Ini juga mengalir dengan keterangan pelaku, bahwa saat memandikan anaknya, dia sempat memainkan jari yang bersangkutan ke kelamin si anak,” terangnya.
Terhadap kejadian tersebut, korban tidak terima dan akan melaporkan perbuatan tersangka ke pamannya. Dari Perkataan korban itulah yang mengakibatkan tersangka menjadi gelap mata.
“Alasan awalnya kan dia (tersangka) shalat terus dilangkahi, itu tidak ada,” ucapnya.
Ketika tersangka gelap mata, kemudian dia membenturkan kepala korban ke tembok dua kali yang menyebabkan korban seketika itu pingsan. Tidak hanya itu, setelah korban pingsan tersangka mengambil sajadah untuk mencekik leher korban.
“Ini yang membuat korban tewas, tersumbatnya aliran oksigen ke paru-paru dan otak,” bebernya.
Setelah korban tewas, adik kandung korban pun datang dan bertanya apa yang terjadi pada korban. Pelaku menjawab jatuh dari kamar mandi.
“Saksi kunci adik kandungnya ini, yang berusia 8 tahun,” tambahnya.
Usai melakukan hal tersebut, kemudian tersangka membawa korban ke salah satu rumah sakit yang ada di Kota Mataram. Namun nyawa anaknya sudah tak tertolong lagi. Sementara itu sang ayah kabur dan bersembunyi di rumah temannya sebelum akhirnya diamankan petugas.
Adapun atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan melanggar Pasal 80 junto Pasal 76 c, d dan e UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (red/Respa)