Lensamandalika.com – Seorang oknum polisi berpangkat brigadir, TO, diduga sudah dua kali mencabuli seorang mahasiswi, D.

Oknum Polisi yang berkantor di Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) itu mencabuli mahasiswi asal Lombok Timur tersebut di kamar kos pada Jumat (24/11/23) lalu.

Pengacara D, Muhammad Tohri Azhari menjelaskan bahwa pemerkosaan itu terjadi di kos-kosan milik TO, Mataram, NTB. Saat itu D tinggal di sana karena dia masih ada hubungan kerabat dengan TO.

“Korban ini (D) ngekos di kos-kosan TO karena memiliki hubungan kekerabatan,” ungkapnya, Senin (4/12/23) dikutip dari detikBali.com.

Kejadian itu, Tohri melanjutkan, berawal ketika D baru pulang kuliah Jumat sore. Ketika itu, kondisi kos-kosan tengah sepi. Kemudian TO tiba-tiba tolah-toleh saja di depan kamar kos D. Melihat kondisi sepi, TO pun masuk kamar D.

Betapa kagetnya D saat itu, apalagi dia hanya mengenakan pakaian dalam saja. Seketika itu D langsung menutupi badannya. Tak ditanya apa-apa, TO pun meraba kepala D dan duduk di atas kasur. Waktu itu D sempat berpikir untuk melawan, namun dia takut dibunuh oleh TO karena kondisi kos-kosan saat itu sepi.

Singkat cerita, TO pun memerkosa D dan mengancamnya agar tidak melaporkan perbuatan keji itu ke polisi.

“Pelaku (TO) mengancam untuk jangan laporkan ke polisi,” lanjutnya.

Dia menjelaskan bahwa TO sempat meminta maaf setelah memerkosa D. Tetapi Mahasiswi itu malah menangis ketakukan dan menghubungi kawannya. Ternyata permintaan maaf TO itu hanya modus saja, TO bukannya menenangkan D, justru malah memerkosa D untuk kedua kalinya.

“Pelaku kembali memerkosa korban kedua kalinya,” imbuhnya.

D akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan pemerkosaan itu kepada Polda NTB dan TO pun mengakui sudah memerkosa mahasiswi itu dan meminta maaf pada keluarga D.

D, dia menambahkan, sudah meminta D melakukan visum untuk memperkuat alat bukti. Adapun Keluarga D juga akan mengajukan tes laboratorium sebagai bukti tambahan karena sperma TO tertinggal di seprai kamar dan celana dalam D.

Keterangan dari Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Teddy Ristiawan mengatakan bahwa D dan TO telah diperiksa. Namun, status TO itu belum menjadi tersangka.

“Pemeriksaan sudah beberapa kali,” tutupnya. (red/Respa)