lensamandalika.com – Instruktur senam di Lombok Utara, inisial S diduga mencabuli keponakannya sendiri.


Aksi bejat pelaku ini ternyata sudah dilakukan selama dua tahun tanpa diketahui, namun baru belakangan ini terungkap.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, Iptu Ghufron Subeki menjelaskan bahwa korban merupakan anak di bawah umur. Korban yang diketahui sudah menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri dari sejak 2021-2022 silam.

“Korban disetubuhi sejak kelas 6 SD sampai kelas 8 SLTP,” ucapnya, Kamis, (14/12/23) kemarin dikutip dari koranntb.com.

Awalnya, pria yang berumur 41 tahun itu memeluk korban ketika korban tidur. Namun lama kelamaan pelaku malah mencabuli korban ketika orang tua korban tidak di rumah.

“Lama-lama (korban) disetubuhi ketika orang tuanya tidak ada. Untuk modus lengkap saat ini masih kami dalami,” lanjutnya.

Adapun oknum terduga pelaku ini berprofesi sebagai intruktur senam khusus aerobik. Aksi bejatnya ini mulai terungkap ketika guru korban menyita ponsel milik korban. Ketika secara tidak sengaja guru korban membuka percakapan WhatsApp di ponsel korban, sontak gurunya terkejut dengan isi chat pelaku kepada korban.

“Disana terlihat chat terduga pelaku dengan korban. Disana dia meminta korban datang ke tempat pelaku yang hendak diberikan uang,” tambahnya.

Terdapat beberapa chat yang membuat guru korban curiga, sehingga memberitahukan orang tua korban. Kemudian guru korban juga meminta korban untuk berterus terang tentang apa yang dialami korban. Setelah itu, korban pun berani berbicara tentang kasus kekerasan seksual yang menimpa dirinya selama dua tahun terkahir ini.

Mendengar kejadian tersebut, ayah korban yang bekerja di Gili Air Lombok Utara pun langsung pulang dan menanyakan kepada korban apa yang dialaminya selama ini.

Kasat menerangkan bahwa pelaku adalah kakak ipar dari ayah korban. Terduga pelaku yang merupakan saudara dari ibu korban namun beda bapak dan tinggal bersama korban beserta keluarga korban di rumah.

Saat ini korban didamping Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk melaporkan kasus tersebut ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Lombok Utara. Polisi yang menerima laporan itu kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kini pelaku sudah diamankan di kantor polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia terancam dipenjara lama atas perbuatannya. Sementara korban saat ini masih diberi trauma healing atas kekerasan seksual yang dialami.

(red/Respa)