Lensamandalika.com – Dua hari ini, jagat media sosial facebook di Nusa Tenggara Barat, khususnya di Kabupaten Lombok Tengah dihebohkan dengan viralnya video yang menyentil para Kepala Dusun (Kadus) terkait penyaluran bantuan pemerintah yang disebut tidak tepat sasaran.
Video tersebut diunggah oleh pemilik akun bernama Temajong L AS di media sosial facebook sejak 31 Desember 2023, hingga puncaknya pada Selasa, 2 Januari 2024 pagi ketika dirinya melakukan live di Kantor Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah untuk mempertanyakan langsung mengenai bantuan-bantuan pemerintah yang dinilainya salah sasaran itu.
Video sindirannya yang ditujukan kepada para kadus diunggah pertama kali pada 31 Desember 2023. Pada video itu, Temajong L AS meminta kepada para Kadus agar benar-benar memperhatikan warga yang membutuhkan bantuan pemerintah.
“Jangan pura-pura tuli, jangan pura-pura buta. Coba lihat wargamu yang butuh bantuan, malah tidak dimasukkan di daftar bantuan. Orang kaya, orang mampu malah yang dikasih. Kalian tidak melihat janda yang ditinggal mati, orang tua, orang yang sudah tidak bisa mencari nafkah lagi malah tidak dikasih,” katanya.
Dikatakan Temajong L AS, para Kadus kerap berdalih bahwa data-data penerima bantuan langsung turun dari pemerintah pusat. Namun begitu, menurutnya seharusnya tidak demikian. Temajong mengatakan sudah menjadi tugas Kadus untuk mendata masyarakatnya yang berhak untuk diajukan ke Pusat.
“Dalihnya malah orang pusat yang keluarkan data, apakah mereka akan tahu orang pusat kalau bukan kalian yang data. Coba buka hati nurani kalian sebagai kadus. Kalau tidak bisa bersosialisasi sebagai kadus, jangan coba-coba ngelamar jadi kadus. Tolong camkan kata-kata Saya ini, jangan sampai kalian malu,” ucapnya.
Belakangan, deretan video Temajong L AS yang diunggah ke media sosial facebook mendapatkan beragam respon, baik pro dan kontra. Rata-rata, warganet yang pro memberikan komentar bahwa apa yang disampaikan Temajong L AS merupakan keadaan sebenarnya yang terjadi di tengah masyarakat kaitan dengan penyaluran bantuan pemerintah.
Adapun pihak yang Kontra, salah satunya adalah persatuan Kepala Dusun Kabupaten Lombok Tengah yang tidak menerima penyebutan Kadus pada video tersebut yang disamaratakan.
“Harusnya dia menyampaikan bahwa videonya ditujukan kepada kadus-kadus di Desanya saja, di Desa Sukarare misalnya. atau sebut saja oknum Kadus. Kalau penyebutannya digeneralisir, ya jelas ada yang tersinggung,” ungkap Mawardi, salah seorang Kadus di Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
“Padahal kalau dia tau bagaimana susahnya menjadi Kadus, kami bahkan tidak cukup jam kerja 24 jam untuk melayani masyarakat. Malah dikatai yang aneh-aneh, ya jelaslah ada yang tersinggung,” imbuhnya.
Dikatakan Mawardi, persatuan Kadus se Lombok Tengah akhirnya melaporkan perihal video Temajong L AS tersebut ke Polres Lombok Tengah untuk diselesaikan melalui jalur hukum.
“Pagi tadi rekan-rekan perwakilan Kepala Dusun se Kabupaten Lombok Tengah sudah melakukan pertemuan di Bencingah Adiguna, alun-alun Tastura. Kami sepakat untuk melaporkan pemilik akun Temajong L AS ini kepada aparat kepolisian,” terangnya kepada Lensa Mandalika, Selasa (2/1/2024) malam via sambungan telepon.
Akibat deretan video yang diunggah oleh akun Temajong L AS, kata Mawardi membuat beberapa pengguna facebook memberikan komentar yang dinilainya kasar dan diluar batas.
“Akar permasalahannya pada unggahan video Temajong. Kami tidak terima ketika ada yang berkomentar Kadus itu 99% mirip binatang, ditambah lagi ada akun satu lagi yang lebih parah komentarnya. Tidak ada yang melarang untuk menyampaikan aspirasi, tapi tolong dengan cara-cara yang lebih baik dan bijak,” tegasnya.
Dikatakan Mawardi, aparat kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan pemilik akun Temajong L AS selaku pengunggah video, serta pemilik akun facebook Bajang Putra yang merupakan warga Dusun Aiq Je, Desa Mekar Damai yang komentarnya dianggap bermuatan ujaran kebencian
“Satu lagi pemilik akun yang kami laporkan atas nama Guntur Genter tapi belum diketahui keberadaannya,” bebernya.
Dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Polres Lombok Tengah, dihasilkan beberapa kesepakatan yakni kedua pemilik akun Temajong L AS dan Bang Putra tidak ditahan namun dikenai wajib lapor dengan dijamin langsung oleh kadus asal mereka.
“Proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan pendapat ahli pidana dan ahli bahasa. Selanjutnya yang bersangkutan tidak boleh lagi membuat konten-konten nyeleneh seperti yang dibuat sebelumnya,” pungkas Mawardi. (red/lm)