Lensamandalika.com – Polres Lombok Tengah menetapkan Calon anggota legislatif (Caleg) wanita dari partai Amanat Nasional (PAN), Baiq Ika Supariyani (44 tahun) menjadi tersangka penyalahgunaan obat terlarang.
Dia yang merupakan Caleg DPRD Lombok Tengah daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Praya-Praya Tengah dengan Nomor urut 8 itu ditetapkan sebagai tersangka bersama 3 pelaku lainnya yaitu Muhammad Mis’al Saqari (27 tahun), Saprudin (43 tahun), dan Edi Sutawan (40 tahun).
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah, Iptu Derpin Hutabarat menjelaskan bahwa Baiq Ika Supariyani memperoleh narkotika jenis sabu dari Saprudin yang merupakan residivis. Saprudin membeli dan menjual sabu kepada Lalu Rahman Jayadi.
“Dari 7 pelaku yang kami amankan, terdapat 4 pelaku yang dinaikkan ke tingkat penyidikan dan sudah berstatus sebagai tersangka,” ungkap Derpin, Selasa (12/12/23) dikutip dari Tribunnews.com.
Dari empat pelaku yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yang dihadirkan, tiga orang lainnya hanya sebagai penyalahguna sehingga akan direhabilitasi. Adapun tiga pelaku tersebut yang akan direhabilitasi diantaranya Rahman Jayadi (25 tahun) asal Desa Mertak Tombok Praya, Sulistiono Pajri (26 tahun) asal Kelurahan Praya dan Akhmad Zulfikar (26 tahun) asal Kelurahan Semayan.
Derpin menjelaskan bahwa keempat pelaku yang terbukti menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu kepada tiga pelaku lainnya yang saat ditetapkan sebagai penyalahguna.
“Jadi ketujuh pelaku ini memang benar ada kegiatan pesta sabu-sabu di salah satu rumah di Lingkungan Kampung Jawa Kelurahan Praya, Kecamatan Praya,” tambahnya.
Dia juga menerangkan bahwa dari tangan pelaku Baiq Ika Supariyani dan Muhammad Mis’al Saqari tim mengamankan satu lembar plastik klip berisi sabu seberat 0,16 gram, satu alat hisap, satu gunting, satu pipa kaca, dan dua HP.
Adapun dari Saprudin, penyidik mengamankan satu bungkus plastik klip sabu dengan berat bersih 0,35 gram, satu bungkus rokok dan satu unit HP Realme. Sedangkan barang bukti dari pelaku Edi Sutawan (40) diamankan dua bungkus plastik sabu seberat 0,15 gram, satu bungkus rokok Connext, satu pipa kaca, satu buah sekop dari pipet, satu unit HP merk Vivo dan uang tunai sebesar Rp 100.000.
“Total sabu yang diamankan seberat 2,12 gram sabu,” lanjutnya.
Selanjutnya barang bukti dari tiga pelaku yang akan dilakukan rehabilitasi Sulistiono Pajri (26), Akhmad Zulfikar (26), Rahman Jayadi (25) diantaranya, ada satu alat hisap, satu korek, empat sumbu jarum, satu pipa kaca, satu alat pembersih pipet kaca, satu buah tas kecil, 2 unit handphone merk iPhone 6S dan OPPO.
Caleg PAN bersama tiga pelaku yang menjadi tersangka diancam pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sedangkan ketiga pelaku lainnya Lalu Rahman Jayadi (25), Sulistiono Pajri (26) dan Akhmad Zulfikar (26) diancam pasal 27 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dilakukan rehabilitasi di kantor BNN Provinsi NTB.
Sementara di tempat lain, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Lombok Tengah, Marsekan Fatawi menerangkan bahwa pihaknya tidak dapat membatalkan Caleg tersebut karena sudah menjadi daftar calon tetap (DCT).
“Dengan menjadi DCT maka dengan alasan apapun tentu nama yang bersangkutan akan tetap ada hingga hari H pencoblosan. Kita hormati proses hukum yang akan dijalankan oleh kader kita,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan bahwa keseharian Baiq Ika selama ini tidak ada masalah. Dia adalah ibu rumah tangga yang mengurus tiga orang anaknya seorang diri alias single parent.
“Dia normal-normal saja. Melakukan kegiatan ekonomi berjualan dan lain sebagainya. Tidak ada yang aneh-aneh,” terangnya.
Dia juga mengatakan bahwa tidak ada gejala dan hal yang aneh selama bergaul maupun ketika mengurus administrasi pencalegan di PAN Lombok Tengah.
Dia menduga Baiq Ika baru kali pertama menggunakan barang terlarang tersebut. Karena Baik Ika sebelum menjadi Caleg Lombok Tengah sudah mengikuti serangkaian tes kesehatan termasuk tes narkoba.
“Dia juga sudah mendapatkan surat berkelakuan baik, tes psikologinya baik, dan tes bebas narkoba tidak ada masalah. Artinya tentu ini yang menilai berwenang untuk masuk jadi caleg DCT adalah ranah KPU,” imbuhnya. (red/Respa)