Lensamandalika.com – Pemberitaan mengenai dua lansia bersaudara, Inaq Sumainah dan Inaq Sawit di Dusun Lengusik, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya memancing simpati dari banyak pihak.
Melaluli organisasi pegiat sosial Tulus Angen Community (TAC), para dermawan menyalurkan donasinya untuk pembangunan rumah Inaq Sawit dan saudaranya yang diberitakan sebelumnya telah rata dengan tanah.
Salah satu pentolan TAC, Paul Fadila ketika dikonfirmasi Lensa Mandalika, Rabu(17/1/2024) mengatakan bahwa rumah Inaq Sawit akan mulai dibangun pada hari Sabtu (20/1/2024) mendatang.
“Insyaallah akan kita mulai hari Sabtu. Terimakasih orang baik yang sudah membantu mengirimkan donasi untuk pembangunan rumah Inaq Sawit,” kata Paul.
Dirinya bersyukur atas bantuan para dermawan yang tidak pernah lelah membantu dan menyalurkan kelebihan rizkinya melalui TAC.
“Alhamdulillah, ini memang sudah rejeki untuk Inaq Sawit,” ungkapnya penuh syukur.
Selain itu, kata Paul, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lombok Tengah juga sudah menyambangi kedua lansia itu untuk menyerahkan bantuan sembako.
Dikatakan Paul, pihaknya masih membuka donasi untuk pembangunan rumah Inaq Sawit yang bisa disalurkan secara langsung atau melalui rekening milik TAC.
“Donasi bisa dikirim ke rekening Bank NTB Syariah 0030204878274 an Tulus Angen Indonesia,” kata Paul.
Diberitakan sebelumnya, Dua Lansia di Dusun Lengusik, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya, Inaq Sumainah, dan Inaq Sawit hidup sebatang kara tanpa diperhatikan oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan sosial.
“Keduanya bersaudara kandung, kalau Sumaenah punya KTP, sedangkan Sawit tidak punya data kependudukan lantaran pernah tinggal di Sumbawa dan kembali ke Pelambik sekitar 13 tahun yang lalu,” terangnya.
Dikatakan Paul, Sumaenah hidup sebatang kara lantaran tidak pernah menikah. Sedangkan Sawit memiliki seorang anak yang tinggal di Labangka, Sumbawa, namun konidisi perekonomiannya juga sulit.
“Jadi bisa dikatakan keduanya hidup sebatang kara,” ungkap Paul.
Dia juga membenarkan, berdasarkan penuturan warga setempat, keduanya tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.
“Jangankan diberikan bantuan, tercatat sebagai penerima bantuan saja tidak. Ini saya dengar langsung dari warga setempat,” jelasnya.
Lebih parahnya lagi, kata Paul, Sawit beberapa waktu lalu pernah akan membuat KTP, namun diminta untuk membayar sejumlah Rp 500 ribu rupiah kepada oknum pegawai kantor camat.
Terkait hal tersebut, redaksi Lensa Mandalika telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Dusun Lengusik, Desa Pelambik, Kecamatan Praya Barat Daya.
Dikatakan Kadus Lengusik, Inaq Sumainah pernah mendapatkan bantuan berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLTDD) pada tahun 2020 silam.
“Inaq Sumainah pernah dapat BLT DD tahun 2020, sedangkan Inaq Sawit bukan termasuk warga kami,” ungkapnya.
Ditanya mengenai bantuan lainnya yang didapatkan Inaq Sumainah setelah tahun 2020, Kadus Lengusik tidak bisa memberikan jawaban.
“Cuma itu saja yang bisa Saya klarifikasi,” tandasnya. (red/lm)