Opini Oleh: Mavi adiek Garlosa (Mahasiswa Fakultas Hukum ilmu sosial dan ilmu politik UNRAM, Warga Dusun Loang Landak, Desa Sengkol, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah)

Lombok Tengah memang selalu menarik dengan banyak sekali potensi-potensi di dalamnya baik itu sumber daya Alam nya, pariwisata nya, sosial masyarakat nya dan bahkan yang paling penting kultur budaya nya.

Namun hal itu serasa berbanding terbalik dengan pembangunan insfrastruktur di kabupaten Lombok Tengah, terkhusus dalam hal ini infrastruktur jalan. Padahal tentu kita sangat sepakat bahwa jalan ini sangat berkontribusi pada produktivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi suatu masyarkat.

Merujuk Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, melekat kewenangan pemerintah untuk memperbaiki jalan. Jadi bukan hanya membuka atau membuat jalan, pemerintah juga diberikan kuasa untuk memperbaiki jalan tersebut

Kini total jalan yang dibebankan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah mencapai 809 kilometer. Dari total jalan tersebut, berdasarkan kondisinya terdiri dari jalan baik, jalan sedang, jalan rusak dan jalan rusak berat. Begini penjelasanya:

Pada tahun 2020 jalan baik, 638 kilometer lalu menjadi 670 kilometer di tahun 2021, dan kemudian menjadi 688 kilometer di tahun 2022.

Di tahun 2020 jalan sedang sepanjang 123 kilometer, lalu menjadi 117 kilometer di tahun 2021, dan kemudian menjadi 117 kilometer pada tahun 2022.

Sedang jalan rusak pada tahun 2020 sepanjang 246 kilometer, lalu menjadi 168 kilometer di tahun 2021, dan kemudian menjadi 168 kilometer pada tahun 2022.

Sementara jalan rusak berat pada tahun 2020 sepanjang 37 kilometer, lalu menjadi 61 kilometer di tahun 2021. Angka ini masih sama hingga akhir tahun 2022 yang artinya sama sekali tidak ada perbaikan dalam periode 1 tahun anggaran.

Membaca secara seksama dan menganalisis data pemerintah tersebut, tersirat bahwa Bupati Lombok Tengah selama dua tahun tidak pernah melakukan perbaikan jalan. Bupati juga terindikasi membangun Lombok tengah secara diskriminatif.

Kondisi ini sejalan dengan fakta empiris bahwa ruas jalan kabupaten yang menhubungkan Dusun Piyang di Desa Sengkol hingga Dusun Bunmas di Desa Pengembur kini mengalami kerusakan sangat parah.

Jalan sepanjang 4,9 kilometer itu tidak layak dilalui manusia. Kondisinya yang sangat jauh dari kata layak, bahkan tidak pernah tersentuh perbaikan selama hampir 40 tahun.

Masyarakat yang selalu suka cita pada setiap momen pesta demokerasi adalah yang selalu terkena dampak secara langsung. Bukan hanya kecelakaan yang kerap terjadi, yang terburuk seorang ibu harus melahirkan bayinya di jalan tersebut lantaran tidak bisa cepat sampai di fasilitas kesehatan.

Ketimpangan pembangunan dan kezaliman pemerintah tersebut berbanding lurus dengan fakta Pemkab Lombok Tengah rentan korupsi. Data KPK 2023 menyatakan bahwa indikasi KKN menganga.

Terindikasi bahwa Pemerintah kabupaten Lombok Tengah tidak terobsesi membangun kepentingan masyarakat. Disaat bersamaan bau busuk KKN terasa aromanya.

Jika melakukan KKN bisa, maka seharusnya bukan masalah jalan kami diperbaiki. Masyarakat berhak sejahtera, sebagaimana memang tugas Bupati yang diikrarkan pada sumpah janji saat dirinya pertama kali menjabat untuk membuat rakyat sejahtera.