Lensamandalika.com – Memiliki properti, baik rumah, apartemen, atau ruko, merupakan impian banyak orang. Salah satu aspek penting dalam memiliki properti adalah memahami status kepemilikan tanahnya. Di Indonesia, terdapat berbagai jenis hak atas tanah, salah satunya adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Sering mendengar istilah SHGB saat membeli properti kan? Lalu, apa itu sebenarnya SHGB? Bagaimana aturannya? Mari kita bahas tuntas dalam artikel ini.
PENGERTIAN SHGB
SHGB adalah hak untuk mendirikan bangunan dan/atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya dengan jangka waktu tertentu. Jangka waktu SHGB adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun (maksimal 2 kali perpanjangan).
CIRI-CIRI SHGB
Hak atas tanah yang diberikan kepada WNI dan badan hukum Indonesia
Berjangka waktu 30 tahun + 20 tahun (maksimal 2 kali perpanjangan)
Diberikan untuk bangunan di atas tanah negara atau tanah HPL (Hak Pengelolaan)
Biaya perpanjangan HGB = (Jangka waktu perpanjangan / 30) x 1% x (NPT – NPT Tidak Kena UP) x 50%.
ATURAN TENTANG SHGB
SHGB diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2002 tentang Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Berikut beberapa poin penting tentang aturan SHGB:
- Jangka waktu: SHGB diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 20 tahun.
- Pemegang SHGB:
- Wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat peralihan hak.
- Wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun.
- Wajib memelihara dan menjaga tanah dan bangunan dengan baik.
- Peralihan hak: SHGB dapat dialihkan haknya kepada orang lain dengan pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
- Pembatalan SHGB: SHGB dapat dibatalkan jika pemegang hak tidak memenuhi kewajibannya.
SHGB merupakan salah satu pilihan hak atas tanah yang dapat dipertimbangkan ketika ingin membeli tanah atau membangun property. Penting untuk memahami aturannya sebelum salah ambil langkah ya Sahabat.