Lensamandalika.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB melakukan penggeledahan rumah tersangka kasus narkotika seberat 2 kilogram di Dusun Bega, Desa Bunut Baok, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Kamis (5/12/24).
Tersangka bernama Andra bersama rekannya bernama Muzakir ditangkap di Bandara Lombok pada Selasa Pekan lalu saat menjemput sabu dengan berat 2 kilogram.
Penggeledahan dimulai dari kamar tersangka, yang kemudian dilanjutkan penyisiran ke ruangan-ruangan lain di rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas tidak menemukan barang bukti tambahan. Namun, petugas menemukan buku rekening milik tersangka yang kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti.
“Kita ambil hanya buku tabungan Britama atas nama Andra. Umumnya kasusnya ini jaringan dari Sumatra, itu aja,” ungkap Kombes Pol. Cheppy Ahmad Hidayat, Penyidik Ahli BNN NTB.
Penyidik juga membeberkan sabu seberat 2 kilogram jika ditotalkan dalam bentuk rupiah, seharga 2 milyar lebih.
“BB sekitar 2 kilo, sekitar 2 Milyar kalau dirupiahkan,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu warga sekitar, Lalu Jayadi mengaku kaget atas penggeledahan tersebut. Ia menilai tersangka merupakan pribadi yang pendiam dan jarang bergaul dengan masyarakat.
“Kalau kami lihat dia ini biasa-biasa saja, jarang bergaul. Kami gak tau sama sekali kejadian seperti ini. Sangat kaget,” ungkapnya.
Selain itu, Jayadi juga mengatakan tersangka sebelumnya pernah ditangkap dengan kasus serupa namun tidak sampai penggeledahan dilakukan BNN seperti saat ini.
“Kalau kasusnya sebelumnya pernah dengar dan sering keluar. Dan kami kira dia sudah bertaubat,” Ungkap Jayadi.
Sementra itu, pelaku saat ini ditahan di Kantor Badan Narkotika Nasional Pusat. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (red/EM)