Lensamandalika.com – Pengangkatan perangkat desa untuk jabatan kepala kewilayahan di Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah diduga menyalahi prosedur.
Hal tersebut setelah calon kepala dusun (Kadus) terpilih untuk Dusun Batu Guling, Desa Mertak atas nama Kasim (laki-laki, 37 tahun) diduga menggunakan ijazah palsu.
Tiga orang calon kepala dusun lainnya, Salim, Aman, dan Ahmad Pagi yang dikonfirmasi Lensa Mandalika, Sabtu (28/12/24) membenarkan hal tersebut. Menurut mereka, pengangkatan kepala dusun melalui surat keputusan (SK) yang diberikan oleh pansel setelah melalui tahapan seleksi batal demi hukum.
“SK pengangkatan sudah diberikan oleh Pansel Jumat kemarin, dan kami tidak bisa menerima keputusan tersebut karena yang bersangkutan menggunakan ijazah yang tidak valid,” terang Salim.
Dirinya mengaku sudah melakukan konfirmasi kepada pemilik yayasan yang telah mengeluarkan Ijazah paket C kepada saudara Kasim dan mendapatkan jawaban bahwa pihak yayasan tidak pernah mengeluarkan Ijazah kepada yang bersangkutan.
“Kepala Sekolah PKBM Mutiara Ilmu yang bertanda tangan pada ijazah tersebut mengatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah terdaftar menjadi siswa pada lembaga tersebut,” bebernya.
“Bahkan Kepala PKBM Mutiara Ilmu berani mengatakan tidak pernah mengeluarkan ijazah paket C setara SMA atas nama yang bersangkutan,” imbuhnya.
Kesalahan prosedur yang dijalankan oleh pansel perangkat Desa Mertak, tak ayal menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Tokoh pemuda Mertak, Agus Budiono sangat menyayangkan terjadinya kesalahan yang dinilai dilakukan oleh panitia seleksi perangkat Desa Mertak.
“Pansel berdalih bahwa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan validasi syarat administrasi calon perangkat desa, dikatakan panitia bahwa tugas mereka adalah mengumpulkan syarat administrasi pelamar saja,” katanya.
Dirinya juga menyayangkan sikap Kepala Desa Mertak yang menurutnya cuci tangan pada permasalahan tersebut. Kepala Desa, kata Agus Budiono malah meminta masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara hukum.
“Padahal notabenenya Kepala Desa adalah ujung tombak dari Kamtibmas dan memiliki kewajiban menyelesaikan masalah sebelum naik ke ranah hukum yang lebih atas,” tegasnya.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, Lensa Mandalika telah melakukan konfirmasi kepada ketua panitia seleksi perangkat desa Mertak, namun hingga berita ini dimuat belum mendapatkan tanggapan. (red/lm)