Lensamandalika.com – Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah.

Eka Dewi Saputri warga Dusun Selak, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, melalui kuasa hukumnya, Akhmad Wahyu Gunawan, S.H., M.H., dan Sri Anom Putra Sanjaya, S.H., secara resmi melayangkan laporan terhadap seorang perempuan bernama Jumiah, pemilik akun media sosial Inakn Jhea, pada Selasa (19/3/25).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menurut pelapor telah merugikan dirinya serta keluarganya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/3/2025) di rumah pelapor yang berlokasi di Dusun Selak, Desa Kidang.

Menurut keterangan yang kuasa hukumnya, saat itu Inaq Jhea datang ke kediaman Eka Dewi Saputri dan melontarkan tuduhan serta perkataan yang dinilai mencemarkan nama baiknya.

Insiden tersebut direkam oleh teman pelapor dan disiarkan langsung melalui akun Facebook Inakn Jhea. Merasa dirugikan, Eka Dewi Saputri pun memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan menyatakan akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan adil, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat,” ujar kuasa hukum pelapor dalam keterangannya kepada Lensa Mandalika.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menghindari spekulasi yang tidak berdasar sebelum proses hukum berlangsung.

Sementara itu, pihak kepolisian menurut kuasa hukum pelapor, akan menangani perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan profesional. (Red/LM)