Lensamandalika.com – Rencana aksi massa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah yang sedianya digelar Senin (1/12/25) pagi resmi ditunda.

Keputusan itu diambil setelah Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah turun langsung menemui pengurus KNPI dan Pokja desa penerima program lintas sektoral (Lintor) yang sertifikat tanahnya tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pertemuan tersebut berlangsung di Dusun Pogam, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Ahad (30/11/25) sore.

Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri, Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr H Nursiah, Ketua dan pengurus KNPI Lombok Tengah, Pokja Mertak, Pokja Sukadana, Pokja Tumpak, Kepala Desa Mertak, sejumlah kepala dusun, perwakilan Desa Prabu, Kuta, serta berbagai tokoh masyarakat lainnya.

Ketua KNPI Lombok Tengah, Sri Anom Putra Sanjaya, mengatakan dialog yang berlangsung cukup alot itu akhirnya menghasilkan sejumlah kesepakatan yang menjawab keluhan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa selama tiga tahun terakhir, sekitar seribu lebih sertifikat Lintor tertahan akibat ulah oknum-oknum di lingkungan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Lombok Tengah, sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam di tengah masyarakat.

“Sertifikat yang tertahan 1.100 sekian selama tiga tahun oleh oknum-oknum Dispenda. Makanya masyarakat sangat ingin turun,” ujarnya.

Menurut Anom, kehadiran Bupati dan Wakil Bupati di wilayah selatan menjadi sinyal positif bahwa pemerintah daerah serius menangani persoalan tersebut. Dalam pertemuan itu, Bupati dan Wakil Bupati, kata Anom berjanji segera menuntaskan proses dan membagikan sertifikat yang tertunda.

“Bupati dan Wakil Bupati sanggup ke selatan dan berjanji segera bagikan sertifikat tersebut,” kata pengacara muda jebolan Fakultas Hukum Universitas Mataram itu.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Anom disepakati bahwa Dispenda tidak boleh lagi menetapkan harga tanah secara sepihak dalam proses perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Penentuan nilai tanah wajib mengacu pada harga yang ditetapkan oleh pemerintah desa. Selain itu, pemerintah memastikan bahwa BPHTB hanya diberlakukan untuk objek tanah, sehingga pajak untuk bangunan tidak lagi menjadi beban tambahan bagi masyarakat.

Kesepakatan penting lainnya adalah pemberian diskon 50 persen terhadap BPHTB. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya membayar separuh dari nilai ketetapan sebelumnya. Pemerintah daerah juga berkomitmen mempercepat proses pencetakan sertifikat.

“Seluruh berkas yang tertahan akan segera diproses dengan percepatan pencetakan SSPD oleh Bapenda agar BPN dapat mulai mencetak ribuan sertifikat tersebut mulai Selasa, sesuai koordinasi dengan Pokja, Kepala Desa, dan KNPI,” bebernya.

Selain itu, pemerintah juga menyepakati penataan internal di tubuh Dispenda. Oknum-oknum yang selama ini dianggap menghambat akan dimutasi pada bulan Desember mendatang.

Selanjutnya, pemerintah, tegas Anom akan memastikan seluruh proses penentuan BPHTB maupun urusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilakukan secara transparan, dengan mekanisme pengawasan yang melibatkan KNPI, Pokja desa, dan masyarakat.

Anom menegaskan bahwa keputusan menunda aksi massa merupakan bentuk penghormatan terhadap komitmen yang disampaikan Bupati dan Wakil Bupati. Namun ia menekankan bahwa penundaan tersebut bukan berarti pembatalan.

“Jika tidak segera dibagikan, maka kami wajib turun. Maka tadi kita sepakati ditunda, bukan batal,” pungkasnya. (red/lm)