Lensamandalika.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menetapkan tiga pejabat terkait pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi insentif PPJ tahun 2019–2021.
Ketiganya adalah Kepala DPMP2STP Loteng berinisial Ja, serta dua pejabat lain masing-masing LK dan LBS. Penetapan status tersangka diumumkan pada Jumat (5/12/2025).
Tak lama setelah pengumuman tersebut, ketiga tersangka langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kuripan. Mereka akan menjalani penahanan awal selama 20 hari sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Mataram.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan, Ja menjabat sebagai Kepala Bapenda Loteng pada 2021. Sementara LK pernah memimpin Bapenda periode 2019–2021, dan LBS diketahui menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada masa yang sama.
Ketiganya tiba di Kantor Kejari sekitar pukul 09.00 Wita untuk memberikan klarifikasi sebelum kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Penyelewengan Insentif PPJ
Menurut hasil audit BPKP Perwakilan NTB, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,8 miliar akibat penyaluran insentif PPJ yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ketiganya diduga mencairkan insentif pemungutan PPJ tanpa melaksanakan seluruh rangkaian tugas pemungutan pajak sebagaimana mestinya.
Kepala Kejari Loteng, Dr. Putri Ayu Wulandari, menjelaskan bahwa rangkaian tugas yang seharusnya dilakukan mencakup pendataan objek pajak, penghitungan wajib pajak, penentuan nilai pajak terutang, hingga pengawasan penyetoran. Namun, insentif tetap dicairkan meski tahapan tersebut tidak dijalankan secara lengkap.
Masyarakat Diminta Mengawal Perkara
Putri mengajak publik untuk memantau perkembangan kasus ini hingga persidangan. Ia menyebut penyidik masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.
Ketika disinggung mengenai dugaan aliran dana ke pejabat tertentu, Putri memilih tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa isu tersebut sudah masuk ke ranah teknis penyidikan dan akan terungkap dalam proses persidangan.
Pasal yang Dikenakan
Kasus yang telah diselidiki selama setahun terakhir ini sempat tertunda akibat menunggu hasil audit kerugian negara. Kini, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU Tipikor sebagai pasal primer,
- Serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), ayat (3) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal subsidair.
Kasi Intelijen Kejari Loteng, I Made Juri Imanu, S.H., menegaskan bahwa berkas perkara akan segera disiapkan untuk dilimpahkan ke pengadilan. (red/lm)