Lensamandalika.com – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengungkap latar belakang kasus pembunuhan tragis yang dilakukan Bara Prima Rio alias BP (33), warga Monjok Baru, Kelurahan Monjok Timur, Kota Mataram, terhadap ibu kandungnya, Reni Yudi Astuti.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa aksi keji tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku kepada korban.
“Pelaku merasa sakit hati terhadap korban,” ujar Kholid saat memberikan keterangan pers, Selasa (27/1/2026).
Menurut penjelasan kepolisian, peristiwa bermula ketika Bara meminta uang kepada ibunya sebesar Rp39 juta untuk melunasi utang. Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Penolakan itu memicu emosi pelaku hingga berujung pada pembunuhan.
“Dari situ muncul rasa sakit hati yang kemudian berujung pada tindakan pembunuhan,” kata Kholid.
Pembunuhan terjadi pada Minggu (25/1/2026) dini hari di rumah korban di Kota Mataram. Saat kejadian, rumah tersebut hanya dihuni oleh pelaku dan korban.
Usai menghabisi nyawa ibunya, Bara membawa jasad korban menggunakan mobil pribadi jenis Toyota Innova Reborn warna putih menuju wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dalam perjalanan, pelaku sempat berhenti untuk membeli bahan bakar jenis Pertalite yang kemudian digunakan untuk membakar jasad korban dengan tujuan menghilangkan jejak.
Aksi pelaku baru terungkap setelah warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, dikejutkan oleh penemuan jasad manusia dalam kondisi hangus terbakar pada Minggu sore.
Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial yang diperoleh Lensa Mandalika, jasad tersebut ditemukan di area rerumputan di tepi jalan dekat Pura Batu Leong.
Kondisi korban sudah tinggal kerangka, sementara api masih terlihat menyala di lokasi kejadian.
Awalnya, warga mengira kobaran api tersebut berasal dari pembakaran sampah. Namun setelah didekati, mereka menyadari bahwa api tersebut membakar tubuh manusia.
Kholid menambahkan, lokasi pembakaran dipilih karena situasi saat itu relatif sepi.
“Pelaku melihat kondisi di lokasi sedang sepi, sehingga dia berhenti dan menurunkan jasad di tempat tersebut,” jelasnya.
Sebagai tersangka, Bara Primario dijerat pasal 459 KUHP juncto Pasal 458 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Disebutkan, dalam pasal 458 KUHP ayat (1), setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Ayat (2), jika tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap ayah, istri, suami dan anaknya, hukumannya dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman,” ungkapnya.
Sedangkan dalam Pasal 459 KUHP, menyebutkan setiap orang terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana dengan pembunuhan berencana.
“(Diancam) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun,” pungkasnya.