lensamandalika.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara terang-terangan mengeluarkan fatwa bahwa jika membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung zionis Israel ke Palestina hukumnya haram.
Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan bahwa fatwa itu adalah bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.
“Mendukung pihak yang diketahui secara nyata mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ucapnya ketika menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11/23) dikutip dari antaranews.com.
Dia mengimbau umat Islam supaya semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk zionis Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.
“Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata mendukung tindakan pembunuhan warga Palestina.” bebernya.
Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 terkait Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, diantaranya:
Terkait Ketentuan Hukum
- Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
- Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
- Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.
- Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Adapun untuk Rekomendasi,
- Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.
- Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.
- Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. (red/Respa)