Lensamandalika.com – Dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Lombok Tengah kembali menjadi perhatian publik. Sorotan itu menguat setelah Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat, Rindawanto Efendi, sebagaimana diberitakan GatraNTB.com pada 17 Juli 2026, mengungkap dugaan adanya pihak yang mengoordinasikan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Dalam keterangannya, GMPRI NTB menyebut dua orang berinisial AN dan M diduga memiliki peran dalam aktivitas tersebut. Dugaan itu pun memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Advokasi dan Bantuan Hukum (ABH) Karang Taruna Kecamatan Pujut, Gusti Sempane Gare, menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal yang disebut masih terus berlangsung tanpa adanya penyelesaian yang jelas.
“Persoalan ini bukan baru sekali terjadi. Masyarakat sudah berulang kali menyampaikan keluhan terkait aktivitas penambangan ilegal yang diduga berlangsung secara terbuka. Karena itu, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan tindakan yang telah dilakukan aparat di lapangan,” ujar Gusti.
Menurutnya, apabila informasi yang disampaikan GMPRI NTB memiliki dasar yang kuat, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya dengan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika memang tidak ada hambatan dalam proses penegakan hukum, maka aparat harus membuktikannya melalui tindakan nyata. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pihak-pihak tertentu, apalagi ada kesan aparat main mata,” tegasnya.
Gusti juga menilai aktivitas penambangan ilegal yang diduga berlangsung dalam waktu cukup lama semestinya tidak luput dari perhatian aparat. Menurutnya, aktivitas pengerukan lahan, mobilisasi alat, hingga keluar masuknya material merupakan kegiatan yang mudah diketahui masyarakat.
“Karena itu kami meminta adanya keterbukaan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum dan merusak lingkungan,” katanya.
Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, ABH KTK Pujut menilai aktivitas penambangan ilegal juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan mencoreng citra kawasan Mandalika sebagai destinasi pariwisata unggulan di Nusa Tenggara Barat.
Sebagai bentuk tindak lanjut, ABH KTK Pujut bersama anggotanya berencana mengajukan audiensi dengan Polres Lombok Tengah dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk meminta penjelasan mengenai penanganan dugaan aktivitas penambangan ilegal yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandalika.
“Kami akan meminta Polres Lombok Tengah membuka persoalan ini secara terang benderang. Kami juga meminta Kapolsek Mandalika menjelaskan langkah-langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan selama ini. Masyarakat membutuhkan jawaban,” ujar Gusti.
ABH KTK Pujut menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum atas dugaan penambangan ilegal yang terjadi di Lombok Tengah serta memastikan kawasan penyangga Mandalika terbebas dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. (Red/lm)