Lensamandalika.com — Rencana pembangunan Jalan Bypass Lembar–Kayangan yang disebut akan melintasi sejumlah wilayah di Pulau Lombok mulai menimbulkan kegelisahan di kalangan warga yang berpotensi terdampak. Salah satunya dirasakan warga Dusun Sukaraja, Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur.

Samsul Bahraen, salah seorang warga yang rumahnya disebut masuk dalam area terdampak rencana pembangunan tersebut, mengaku mendukung pembangunan jalan bypass karena dinilai berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, ia menilai masyarakat membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka mengenai tahapan proyek, kepastian pembebasan lahan, hingga mekanisme ganti rugi.

Menurut Samsul, keresahan warga muncul karena informasi yang beredar di tengah masyarakat terkesan seolah-olah keputusan pembangunan sudah final. Kondisi itu membuat sebagian warga mulai memikirkan kemungkinan kehilangan tempat tinggal, termasuk bagaimana memperoleh tanah dan membangun rumah kembali jika rumah mereka terdampak.

“Kalau saya pribadi, tidak ada masalah dengan pembangunan ini. Saya justru mendukung karena pasti ada pengaruhnya terhadap perekonomian masyarakat. Tetapi masyarakat perlu mendapatkan kejelasan,” ungkap Samsul dalam wawancara.

Ia menjelaskan, rumah yang ditempatinya dibangun di atas tanah warisan orang tuanya. Karena itu, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata mengenai nilai ganti rugi, tetapi juga menyangkut tempat tinggal yang memiliki nilai sejarah dan kenangan bagi keluarga.

Samsul mengaku hingga wawancara berlangsung, dirinya belum menerima panggilan atau penjelasan langsung terkait tanah dan rumahnya yang disebut masuk dalam area terdampak. Informasi yang diterimanya sejauh ini masih sebatas kabar yang beredar di masyarakat.

Kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan sejauh mana tahapan perencanaan dan pelaksanaan proyek telah berjalan, termasuk apakah proses survei, konsultasi publik, serta penyampaian informasi kepada warga terdampak sudah dilakukan.

Samsul menilai diperlukan ruang dialog yang melibatkan masyarakat secara langsung. Ia juga mengusulkan adanya perwakilan independen yang dapat menjadi penengah antara warga dan pihak terkait, sekaligus membantu menjelaskan informasi dengan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

Menurutnya, penyampaian informasi yang jelas dapat mengurangi kesalahpahaman dan mencegah berkembangnya keresahan di tengah warga.

Ia berharap petugas atau pihak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat dapat menyampaikan aspirasi warga secara utuh kepada pengambil kebijakan. Dengan demikian, berbagai persoalan yang dirasakan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.

“Kalau bahasa yang digunakan bisa dipahami masyarakat, tentu masyarakat juga akan lebih mengerti. Yang kami harapkan adalah kejelasan dan adanya ruang untuk berdiskusi,” ujarnya.

Selain persoalan tempat tinggal, Samsul turut menyoroti kemungkinan dampak pembangunan terhadap fasilitas yang memiliki nilai sosial dan keagamaan, seperti masjid dan kuburan, apabila benar berada di dalam area rencana pembangunan.

Ia menjelaskan bahwa bagi sebagian masyarakat, masjid bukan sekadar bangunan fisik. Ada nilai ibadah, amal jariah, serta sejarah keterlibatan warga dalam pembangunannya. Demikian pula rumah peninggalan orang tua yang menyimpan kenangan dan ikatan emosional bagi keluarga.

Karena itu, menurut Samsul, persoalan tersebut perlu dijelaskan dan dibicarakan secara hati-hati dengan masyarakat. Ia berharap aspek sosial, budaya, dan keagamaan turut menjadi perhatian pihak terkait, selain persoalan teknis pembangunan dan kompensasi.

Samsul juga berharap petugas yang ditugaskan di lapangan dapat menyampaikan aspirasi masyarakat secara jujur dan berimbang kepada pemerintah, sehingga keputusan yang diambil dapat mempertimbangkan kondisi nyata warga terdampak.

Samsul kembali menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud menolak pembangunan Jalan Bypass Lembar–Kayangan. Ia memahami bahwa infrastruktur jalan berpotensi mempercepat mobilitas masyarakat dan membuka peluang pertumbuhan ekonomi di wilayah yang dilalui.

Meski demikian, ia berharap dukungan terhadap pembangunan dapat berjalan seiring dengan keterbukaan informasi, kepastian prosedur, serta perhatian terhadap hak dan kondisi masyarakat yang terdampak.

Baginya, warga perlu mengetahui secara jelas tahapan yang sedang berjalan, bagaimana mekanisme penanganan lahan dan bangunan, serta bagaimana bentuk ganti rugi akan ditentukan apabila rumah dan tanah mereka benar-benar masuk dalam area yang dibebaskan.

Samsul berharap pemerintah dan seluruh pihak terkait membuka ruang komunikasi yang memadai agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.

“Saya meyakini pembangunan yang direncanakan untuk kepentingan masyarakat perlu disertai upaya menjelaskan kebijakan secara transparan, mendengar aspirasi warga, dan mencari penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan semua pihak,” pungkasnya. (red/lm)