Hampir semua sektor terkena dampak semakin meluasnya penyebaran virus corona di Indonesia, tak terkecuali sektor Pariwisata.

Berkaitan dengan hal tersebut, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengeluarkan Laporan Perkembangan Industri Hotel & Restoran (update 15/3/2020) terkait Wabah COVID-19 .

Dalam laporan tersebut, PHRI menyatakan Occupancy rate pada 1-14 Maret 2020 secara Nasional telah dibawah 50%, hal ini menunjukan sektor hotel telah mengalami kesulitan cash flow dan kerugian.

Baca Juga: Sekolah Libur Imbas Corona, Ini Lima Rekomendasi Aplikasi Belajar Online dari Rumah

Selain itu, dalam laporan tersebut dinyatakan telah terjadi penurunan occupancy rate yang tajam sejak dikeluarkannya Nota Dinas dari beberapa Kementerian dan Lembaga yang memberikan instruksi untuk tidak mengadakan rapat atau acara yang mengumpulkan orang banyak. Segmen pasar pemerintah bagi sektor hotel sangat dominan di seluruh wilayah Indonesia.

Logo PHRI

Lebih lanjut, PHRI menyatakan Kondisi cash flow sektor hotel semakin menyusut sehingga kemampuan untuk membayar kewajiban kepada perbankan, pajak (pajak pemerintah pusat, pajak & retribusi daerah), iuran BPJS Ketenagakerjaan, iuran BPJS Kesehatan dan biaya operasional (gaji karyawan, supplier bahan baku, listrik, air, telepon dan lain-lain) menjadi melemah dengan
kemungkinan gagal bayar bila pemerintah tidak melakukan kebijakan untuk mengantisipasinya.

Berkaitan dengan hal tesebut, PHRI meminta pemerintah agar dapat mengeluarkan kebijakan-kebijakan lain sebagai bentuk dukungan pada sektor usaha hotel dan restoran.

Baca Juga: Resmi Ditutup, Ratusan Turis Asing Ramai-ramai Mudik dari 3 Gili

Beberapa permohonan PHRI antara lain terkait dengan pemberian relaksasi yang disimpulkan dalam beberapa poin seperti Penangguhan atau cuti dalam melakukan pembayaran kewajiban perbankan baik bunga maupun pokok pinjaman atas fasilitas kredit yang diterima oleh pelaku usaha pariwisata khususnya Hotel dan Restoran (baik korporasi maupun perorangan), Pembebasan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu likuiditas pekerja dan perusahaan. (red/_dwr)