Lensamandalika.com – Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 Tahun 2017 tentang batas daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Di wilayah sengketa terdapat Pantai Nambung, pantai dengan tebing menyerupai air terjun dan menjadi menjadi tujuan wisata yang eksotis.

“Memerintahkan Termohon (Mendagri) mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 93 Tahun 2017,” demikian bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Selasa (28/3/2023).

Putusan itu diketok atas permohonan Bupati Lombok Tengah. Duduk sebagai ketua majelis Irfan Fachruddin dengan anggota Yodi Wahyunadi dan Is Sudaryono. Berikut salah satu pertimbangannya:

Perbedaan tapal batas antara Kabupaten Lombok Tengah dengan Kabupaten Lombok Barat disebabkan oleh karena Termohon memberikan tafsir yang keliru atau frase yang terdapat dalam Diktum Pertama SK Gubernur NTB Nomor 267 Tahun 1992 yakni ‘mengikuti batas alam dari sebelah selatan Tanjung Jagok terus ke utara mengikuti puncak bukit’ menjadi ‘menyusuri punggung bukit … dst.

Dalam ketentuan Pasal 2 Permendagri, objek permohonan hak uji materi, sehingga mengakibatkan adanya perbedaan titik koordinat tapal batas antara kedua daerah yang berbatasan sebagaimana hasil kajian Ikatan Ahli Perencanaan NTB tahun 2022.

MA menilai akibat Permendagri 93/2017 itu, menimbulkan ketidaktertiban dalam pengelolaan wilayah administrasi antara dua daerah yang berbatasan.

“Maka dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pembentukan permendagri a quo telah bertentangan dengan asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan, sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf a dan huruf U UU Nomor 12/2011,” ucap majelis.

Putusan itu sesuai harapan Bupati Lombok Tengah. Dalam judicial review itu, Bupati Lombok Tengah menyebutkan warga Desa Montong Sapah, Desa Montong Ajan, dan Desa Sengkol sampai saat ini memiliki pertalian kekerabatan yang dekat dengan keluarga yang berasal dari desa tersebut.

Tradisi adat dan kebiasaan sosial budaya masyarakat dusun di Desa Nambung, Desa Buwun Mas, Lombok Barat, terutama pada wilayah yang dipermasalahkan, sampai saat ini menjadi satu kesatuan dengan tradisi adat dan kebiasaan sosial masyarakat di Desa Montong Ajan dan Montong Sapah.

“Contoh banjar, adat perkawinan dll,” ujar Bupati Lombok Tengah dikutip dari Detikcom. (red/lm)