lensamandalika.com – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Bahtiar Baharudin menejelaskan alasan kenapa Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram, Prof. Masnun Tahir tidak memenuhi syarat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur NTB yaitu dikarenakan Rektor UIN bukanlah pejabat tinggi madya struktural, melainkan pejabat tinggi madya fungsional.

“Ini bukanlah jabatan yang ditentukan dalam undang-undang, pejabat tinggi madya. Bukankah rektor itu pejabat tinggi madya struktural?” ucapnya, dalam Rakor ke-14 Komisi Informasi se-Indonesia Tahun 2023 di Mataram, Senin (7/8/23) kemarin.

Dia juga menjelaskan bahwa Pejabat Tinggi Madya Struktural adalah pejabat eselon I struktural. Jika pejabat eselon I struktural sudah dipastikan memenuhi syarat sebagai pejabat gubernur.

“Kalau tidak struktural jawabannya dapat dijawab sendiri (tidak memenuhi syarat Pj Gubernur, red),” lanjutnya.

Mengenai peraturan pengajuan nama-nama calon Pj Gubernur. Bahtiar mengatakan bahwa nama calon Pj Gubernur diusulkan oleh DPRD Provinsi maksimal tiga orang, dan oleh Kementerian Dalam Negeri maksimal tiga orang. Tetapi siapa dan kapan nama-nama tersebut ditetapkan, maka itu semua merupakan hak prerogatif dari Presiden RI, Joko Widodo, sesuai dengan Undang-Undang No 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

“Ini hanya usulan ya. Usulan itu tidak mengikat, boleh mengusulkan tiga nama dari DPRD Provinsi, dan Kemendagri tiga nama. Nanti tiga nama ini akan dilakukan TPA (Tim penilaian akhir),” sambungnya.

Hanya saja sampai saat ini pihaknya belum mengetahui nama-nama yang telah diajukan sebagai Pj Gubernur NTB untuk menggantikan Zulkieflimansyah, masa jabatannya berakhir pada 19 September 2023 mendatang.

“Saya belum tahu. Tapi seingat saya surat dalam negeri itu sampai tanggal 8 Agustus diberikan kesempatan DPRD di sepuluh daerah untuk menyampaikan usulan (Pj Gubernur,red),” tambahnya.

Adapun 10 Gubernur yang purna tugas pada September 2023 nanti, dan masa jabatannya diisi oleh Pj Gubernur yang dimaksud Bahtiar, diantaranya Gubernur Provinsi Bali I Wayan Koster, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Sumatra Utara Edi Rahmayadi. Kemudian Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah di non aktifkan, dan Gubernur NTT Viktor Laiskodat, termasuk Gubernur NTB Zulkieflimasnyah.

Sebelum terjadi pro dan kontra di kalangan Anggota DPRD Provinsi NTB, terkait jabatan Rektor yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai Pj Gubernur NTB. Masih ada polemik prihal penafsiran surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) pengusulan Pj Gubernur. Terutama yang berkaitan dengan apakah jabatan Rektor memenuhi syarat atau tidak untuk diusulkan sebagai Pj Gubernur.

Wakil Ketua DPRD NTB, Muzihir menyebutkan bahwa Dewan sudah melakukan konsultasi dengan Kemendagri di Jakarta, mengenai polemik boleh atau tidaknya jabatan Rektor untuk diusulkan menjadi Penjabat (Pj) Gubernur NTB ini. Hasil dari konsultasi tersebut mengatakan bahwa jabatan Rektor tidak bisa diusulkan sebagai Pj Gubernur, itu dikarenakan jabatan Rektor bukan termasuk kategori Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. Sehingga jabatan Rektor tidak bisa diusulkan untuk menjadi Pj Gubernur.

Artinya Rektor UIN Mataram, Prof. Masnun Tahir dipastikan tersingkir dari pencalonan sebagai Pj Gunernur NTB, meski Prof. Masnun Tahir terbanyak memperoleh rekomendasi dukungan Pokmas.

“Jadi jangan kemudian kami dianggap tidak mau mengusulkan,” jelas Ketua DPW PPP NTB tersebut. (red/Respa)